Cerita Kapolres Gerebek Oknum PNS Sedang Mabuk Bareng LC di Tempat Karaoke
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat kaget bukan kepalang saat mendapati oknum PNS dalam keadaan mabuk bareng LC (pemandu lagu) di sebuah tempat k
Editor Danang Setiawan
TRIBUNBATAM.id - Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat kaget bukan kepalang saat mendapati oknum PNS dalam keadaan mabuk bareng LC (pemandu lagu) di sebuah tempat karaoke di Jalan Syech Jangkung Pati.
Pasalnya, saat operasi yustisi pemerintah kabupaten Pati sedang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat pun ternodai oleh seorang oknum.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (14/1/2021).
Operasi Yustisi digelar petugas gabungan Polri, TNI dan Satpol PP.
Operasi yustisi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat.
Oknum PNS berinsial MS dalam kondisi mabuk berat saat diamankan petugas gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP.
Saat diamankan, MS yang masih menggunakan seragam dinas batik khas pegawai negeri sipil (PNS/ASN).
Saat diamankan ia asyik bernyanyi ditemani pemandu lagu di tempat hiburan tersebut.
MS dalam kondisi mabuk berat karena pengaruh minuman keras yang ditenggaknya di salah satu tempat karaoke di Jalan Syech Jangkung Pati.
Mereka terjaring dalam operasi yustisi yang digelar Polres Pati, Kamis (14/12/2021).
Baca juga: SAH! Presiden Jokowi Teken Perpres Terkait Tunjangan PNS, Berikut Besarannya
Baca juga: Kisah Hettiandra Pernah Empat Kali Gagal Tes CPNS, Kini Peringkat Pertama saat Tes Kelima
Baca juga: CPNS 2021 dan PPPK segera Dibuka, Simak Formasi yang Dibutuhkan di Pemkab Anambas!
"Iya benar beberapa hari lalu seorang PNS kami amankan di tempat karaoke. Mulutnya bau miras. Ini pelanggaran karena di saat PPKM tempat karaoke dilarang beroperasi" kata Arie saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Sabtu (16/1/2021).
MS tercatat sebagai PNS di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Pemkab Pati.
Padahal, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) tempat karaoke dilarang beroperasi.