Kakek 85 Tahun Digugat 4 Anak soal Warisan, 1 Meninggal Sehari sebelum Sidang: Bapak Sangat Kecewa !

Masitoh yang menjadi pengacara dan mendampingi Deden, kakaknya untuk menggugat tanah waris milik ayahnya meninggal dunia

Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Kakek 85 Tahun Digugat 4 Anak soal Warisan, 1 Meninggal Sehari sebelum Sidang: Bapak Sangat Kecewa ! Foto RE Koswara hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021) dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah 

TRIBUNBATAM.id - Kakek 85 Tahun Digugat 4 Anak soal Warisan, 1 Meninggal Sehari sebelum Sidang: Bapak Sangat Kecewa !

Masitoh yang menjadi pengacara dan mendampingi Deden, kakaknya untuk menggugat tanah waris milik ayahnya meninggal dunia.

Masitoh adalah anak ketiga Koswara yang digugat anak-anaknya di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung.

Ia meninggal karena penyakit jantung pada Senin (18/1/2021).

RE Koswara (85) asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung digugat Rp 3 miliar oleh anak kandungnya.

Baca juga: Keluarga Reino Barack Tak Restui Luna Maya, Saya Nggak Mau Jadi Anak Durhaka

Baca juga: HEBOH Anak Durhakadi Kampung Habibie, Sudah Punya SPBU, Anak Gugat Ayah di Pengadilan Soal Harta

Baca juga: ANAK DURHAKA TIKAM AYAH KANDUNG, Tak Diberi Uang Beli Velg Sepeda Motor, Darah Berceceran di Rumah

Ia baru mengetahui jika Masitoh, anak ketiganya itu meninggal dunia setelah sidang perdata digelar.

Masitoh adalah kuasa hukum Deden.

AF (24) saat dibawa oleh kepolisian resor Kota Jambi beberapa waktu lalu
AF (24) saat dibawa oleh kepolisian resor Kota Jambi beberapa waktu lalu (Kompas.com)

Ia dimakamkan pada Selasa (19/1/2021) di hari yang sama dengan persidangan sang ayah yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung.

Koswara sendiri memiliki enam anak.

Anak yang pertama bernama Imas, Deden anak kedua, Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempat, Hamidah anak kelima dan Muchtar anak keenam.

Baca juga: Ansar: Jangan Jadi Anak Durhaka

Baca juga: LAGI Anak Gugat Ayah Gara-gara Jual Rumah, Kepala Desa Minta Penggugat Segera Bertobat

Baca juga: DAFTAR Kasus Anak Gugat Ibu Kandung: Ada yang Pasrah Doakan Anak, Ada yang Minta Air Susunya Dibalas

Hamidah anak kelima yang mendampingi ayah kandungnya di persidangan bercerita jika Koswara baru tahu anak ketiganya meninggal seusai sidang digelar.

"Bapak sudah tahu, Masitoh kakak saya meninggal dunia.

Tadi setelah dari pengadilan saya kasih tahu dan ke makamnya," ucap Hamidah, anak ke lima Koswara.

RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah
RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah (Tribun Jabar/ Mega Nugraha)

Menurut Hamidah, di depan makam, ayahnya mendoakan Masitoh yang telah meninggal dunia.

Hanya saja ia tak tahu apa yang diucapkan Koswara di makam anaknya.

Hamidah juga tidak tahu apakah ayahnya memaafkan Masitoh yang telah menggugat dirinya.

"Saya enggak tahu karena bapak tidak menyampaikan secara langsung.

Saat ini bapak sehat," ucap Hamidah.

Baca juga: HEBOH Anak Durhakadi Kampung Habibie, Sudah Punya SPBU, Anak Gugat Ayah di Pengadilan Soal Harta

Baca juga: Terungkap Alasan Hakim! Kisah Anak Gugat Ibunya Rp 1,8 Miliar, Sang Ibu Akhirnya Menang

Baca juga: Terungkap Alasan Hakim! Kisah Anak Gugat Ibunya Rp 1,8 Miliar, Sang Ibu Akhirnya Menang

Tak diakui sebagai anak

Pada wawancara pekan lalu, Hamidah mengatakan jika ayahnya sempat membuat surat pernyataan tertulis sebagai bentuk kekecewaan pada anak-anak yang telah menggugatnya.

Di surat bermaterai dengan cap notaris 11 Desember 2021, Koswara sempat menyatakan jika ia tak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya.

Mislan bin Mhd Said digugat oleh anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran karena menjual rumah
Mislan bin Mhd Said digugat oleh anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran karena menjual rumah (TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

"‎Iya, bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoh, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya.

Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi."

"Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu sebapak," ucap Hamidah, saat diwawancara Selasa pekan lalu.

Baca juga: Terjadi Lagi, Gara-gara Warisan Anak Gugat Orangtuanya. Kali Ini Sang Anak Gugat Rp 10 Miliar

Baca juga: Anak Gugat Ibu Rp 1,8 Miliar, Wanita Ini Terisak Mengiba di Persidangan Soal Ini

Sementara itu dalam sebuah wawancara, Koswara sempat mengaku kecewa saat mengetahui anak ketiganya, Masitoh menjadi pengacara kakaknya dan sama-sama menggugat dirinya.

"Padahal dia juga anak saya yang ketiga.

Pengacara, Masitoh SH MH," kata Koswara.

Ia mengatakan tak memiliki uang untuk membayar gugatan jika kalah di pengadilan.

"Saya uang dari mana.

Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 miliar).

Nyarinya juga hujan panas berangkat kerja untuk cari uang demi keperluan mereka.

Siti Rokayah (di kursi roda) bersama anak-anaknya melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD dr Slamet, Garut, Senin (27/3/2017)
Siti Rokayah (di kursi roda) bersama anak-anaknya melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD dr Slamet, Garut, Senin (27/3/2017) (TRIBUN JABAR/FIRMAN WIJAKSANA)

Saya cuma mau istirahat saja sekarang," ungkap Koswara.

Berawal dari tanah warisan

Saat sidang di PN Bandung, Selasa (19/2/2021), posisi Masitoh sebagai kuasa hukum Deden digantikan oleh Komar Sarbini.

Masitoh yang meninggal dunia karena serangan jantung, dimakamkan di hari yang sama dengan sidang gugatan perdata atas ayahnya.

Komar Sarbini mengatakan gugatan dilayangkan karena Hamidah dan Koswara dianggap melakukan perbuatan hukum, yakni mengingkari perjanjian kontrak.

Baca juga: Dengar Cerita Ada Ibu Digugat Anaknya Rp 1,8 Miliar Karena Utang Rp 20 Juta, Bupati Ini Menangis

"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung.

Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.

Gugatan tersebut berawal dari tanah warisan seluas 3.000 meter per segi milik orangtua Koswara.

Sebagian tanah tersebut disewa oleh Deden untuk dijadikan toko.

Siti Rokayah (85) alias Amih ibu yang digugat anak Rp 1,8 miliar saat berada di rumah anak bungsunya Leni di Muara Sanding, Kabupaten Garut, Kamis (30/3/2017)
Siti Rokayah (85) alias Amih ibu yang digugat anak Rp 1,8 miliar saat berada di rumah anak bungsunya Leni di Muara Sanding, Kabupaten Garut, Kamis (30/3/2017) (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Namun tahun ini, tanah itu tak lagi disewakan oleh Koswara, karena akan dijual dan hasil penjualannya akan dijual kepada ahli waris termasuk saudara kandung Deden.

Tak hanya Koswara, Deden dan istrinya, Ning juga menggugat adiknya nomor lima yang bernama Hamidah.

Dalam gugatan tersebut, Deden meminta Koswara dan Hamidah membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko yang dibangun Deden di atas tanah warisan.

Baca juga: Karena Harta Warisan, Abang bacok Adik Hingga Tewas, Sempat Kabur Sebelum Ditangkap Polisi

Baca juga: Saran Sule ke Teddy yang Masih Urus Harta Warisan Lina: Semaunya Pastikan Kebagian

Baca juga: Ketika Teddy Sibuk Urus Harta Warisan Lina, Rizky Febian Perlihatkan Kondisi Makam Sang Ibu

Selain itu, Koswara dan Hamidah juga diminta membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan imateriil senilai Rp 200 juta.

Saat sidang yang di gelar di PN Bandung, Selasa (19/1/2021), terlihat Koswara tertatih-tatih dipapah dua anaknya, Imasa dan Hamidah saat memasuki ruang persidangan.

"Saya takut...."

Koswara bercerita saat mengutarakan niatnya untuk menjual tanah warisan milik orangtuanya, ia mendapat perlakuan tak sopan dari Deden.

"Deden matanya melotot kaya mau mukul saya.

Sepertinya dia sudah tidak menganggap saya orangtuanya lagi.

Baca juga: Raffi Ahmad Sebut Billy Syahputra Tega Kuras Habis Harta Warisan Olga di Tengah Hubungan sama Amanda

Saya takut, sedangkan sama dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," kata Koswara.

Deden pun murka saat tahu Koswara hendak menjual tanah tersebut.

Karena harta warisan, seorang ibu di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Fariani (51), digugat oleh tiga orang anak kandungnya sendiri. Ketiga anaknya menuntut harta warisan berupa beberapa bidang hektar tanah sekitar Rp 15 miliar dan rumah milik Fariani dan almarhum suaminya, Ipda Purnawirawan Matta.
Karena harta warisan, seorang ibu di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Fariani (51), digugat oleh tiga orang anak kandungnya sendiri. Ketiga anaknya menuntut harta warisan berupa beberapa bidang hektare tanah sekitar Rp 15 miliar dan rumah milik Fariani dan almarhum suaminya, Ipda Purnawirawan Matta. (KOMPAS.com/Defrianto Nekke)

"Deden itu selalu ribut sama adik dan kakaknya.

Saya khawatir, takut ada apa-apa.

Tanah itu bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya.

Baca juga: Masih Sibuk Soal Harta Warisan Lina, Teddy Sampai Datangi Pengadilan Agama: Mau Konsultasi

Mereka sepakat minta tanahnya dijual," kata Koswara di PN Bandung, Selasa siang.

Didampingi 20 pengacara

Sementara itu kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menerangkan, ada 20 advokat yang resmi jadi kuasa hukum Koswara.

"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela.

Semuanya free, tanpa biaya," ucap Bobby.

Baca juga: Putra Orang Terkaya Indonesia Gugat 5 Kakak Tirinya, Tuntut Harta Warisan Beraset Triliunan

Menurutnya, secara perkara gugatan yang dilayangkan cacat formil.

Seharusnya, bukan gugatan perbuatan melawan hukum namun wanprestasi.

"Tapi gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat,

karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan,

Baca juga: Respon Sule soal Teddy Dikabarkan Jual Harta Warisan Lina: Semoga Aja Dia Bisa Membuktikan

lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lainnya.

Karena itu, kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," jelas dia.

Sementara itu anggota DPR RI, Dedi Mulyadi mengaku terenyuh mendengar Koswara yang digugat oleh anak kandungnya.

Untuk itu dia mengaku siap untuk mendampingi Koswara.

Teddy Pardiyana sewa 10 pengacara untuk usut harta warisan Lina Jubaedah, ditanggapi Sule santai
Teddy Pardiyana sewa 10 pengacara untuk usut harta warisan Lina Jubaedah, ditanggapi Sule santai (kolase Tribun Style)

"Saya sudah bicara denga advokatnya Pak Koswara, Pak Bobby Herlambang, dan saya akan melakukan pendampingan sampai masalahnya selesai," ungkap Dedi.

Mantan Bupati Purwakarta ini berharap masalah tersebut bisa selesai dengan jalan damai.

"Bersama advokat kita cari jalan musyawarah," tuturnya.

Dedi pun berharap Koswara mau memaafkan anak ketiganya yang telah meninggal dunia, Masitoh, yang memilih untuk membela Deden dalam proses gugatan tersebut.

"Mudah-mudahan bapaknya meridokan semua, memaafkan seluruh kesalahan anaknya (Masitoh) dan amal ibadah anaknya diterima di sisi Allah," kata dia.

Baca juga: Mahasiswi yang Penjarakan Ibu Kandung Geram Disebut Anak Durhaka: Saya Hanya Ingin Cari Keadilan

Baca juga: Mumtaz Rais Sebut Bukan Anak Durhaka, Pandangan Politik Putra Amien Rais Disorot

Baca juga: Anak Durhaka, Siksa Ibu Kandungnya Hingga Tewas Karena Terlambat Antarkan Makanan

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kakek Koswara Digugat Anak Rp 3 M, Seusai Sidang Baru Tahu Anak yang Menggugatnya Meninggal dan Kompas.com dengan judul Jadi Kuasa Hukum dan Gugat Ayahnya Rp 3 Miliar, Masitoh Meninggal Serangan Jantung Sehari Sebelum Sidang

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved