PILKADA KEPRI

Sengketa Pilkada Kepri Memanas, KPU Tunggu Jadwal Sidang 4 Permohonan Gugatan Pilkada

Sengketa Pilkada Kepri memanas. Empat permohonan gugatan hasil Pilkada dikabulkan MK. KPU pun bersiap menunggu jadwal sidang.

TribunBatam.id/Endra Kaputra
Sengketa Pilkada Kepri Memanas, KPU Tunggu Jadwal Sidang 4 Permohonan Gugatan Pilkada. Foto Ketua KPU Kepri, Sriwati. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kepri bersiap.

Gugatan Pilkada Kepri dari pasangan calon Isdianto dan Suryani diterima Mahkamah Konstitusi atau MK.

Kedua kubu sedang menunggu informasi mengenai jadwal sidang di MK.

Gugatan Pilkada Kepri Isdianto dan Suryani terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dengan akta registrasi perkara Nomor: 131/PAN.MK/ARPK/01/2021.

Gugatan Pilkada Kepri yang mereka layangkan, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Kepri Tahun 2020.

Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 21 Desember 2020 memberi kuasa kepada KARLI, S.H., dkk.

“Lanjut sidang. Nunggu informasi lagi nantinya,” ungkap Ketua KPU Kepri, Sriwati saat dikonfirmasi TribunBatam.id, Selasa (19/1/2021).

Selain gugatan paslon Isdianto-Suryani, lanjut Sriwati, gugatan ketiga paslon lainnya pada Pilkada Kepri beberapa waktu lalu juga akan segera disidangkan oleh MK.

“Batam, Lingga, dan Karimun terpantau ada,” tambah dia.

Sebagaimana diketahui, terdapat empat paslon yang mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Kepri.

Selain paslon Isdianto-Suryani untuk Pilgub Kepri, beberapa paslon lain seperti Lukita Dinarsyah Tuwo - Abdul Basyid untuk hasil Pilkada Batam), Iskandarsyah dan Anwar Abubakar untuk hasil Pilkada Karimun serta dan pasangan Muhammad Ishak - Salmizi untuk hasil Pilkada Lingga juga ikut menggugat.

Berikut nomor registrasi keempat permohonan tersebut ke Mahkamah Konstitusi:

1. Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 131/PAN.MK/ARPK/01/2021, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Tahun 2020 diajukan oleh:

Baca juga: Sengketa Pilkada Kepri, Gugatan Isdianto-Suryani Diterima MK, Ini Kata Kuasa Hukum INSANI

Baca juga: Sengketa Pilkada Kepri, Isdianto dan Suryani Didukung 8 Kuasa Hukum, Yusril Ihza Mahendra?

Kuasa Hukum Tim INSANI, Bali Dalo saat berbincang dengan peserta Pilkada Kepri 2020 Isdianto.
Kuasa Hukum Tim INSANI, Bali Dalo saat berbincang dengan peserta Pilkada Kepri 2020 Isdianto. (tribunbatam.id/Endra Kaputra)

H ISDIANTO, S.Sos. MM dan SURYANI, S.E Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2020, Nomor Urut 2 . Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 21 Desember 2020 memberi kuasa kepada KARLI, S.H., dkk,

2. Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 127/PAN.MK/ARPK/01/2021, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Tahun 2020, diajukan oleh:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved