PILKADA KEPRI

Sengketa Pilkada Kepri Memanas, KPU Tunggu Jadwal Sidang 4 Permohonan Gugatan Pilkada

Sengketa Pilkada Kepri memanas. Empat permohonan gugatan hasil Pilkada dikabulkan MK. KPU pun bersiap menunggu jadwal sidang.

TribunBatam.id/Endra Kaputra
Sengketa Pilkada Kepri Memanas, KPU Tunggu Jadwal Sidang 4 Permohonan Gugatan Pilkada. Foto Ketua KPU Kepri, Sriwati. 

"Sebelumnya mereka bilang ke saya seperti itu. Jadi saya tidak ikut, kan ga jadi maju," ujar Yusril saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.

Reaksi Tim Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad

Tim hukum pasangan calon (Paslon) Muhammad Rudi-Amsakar Achmad (RAMAH) optimistis menang menghadapi gugatan sengketa Pilkada Batam di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu dilayangkan tim Lukita Dinarsyah Tuwo - Abdul Basyid melalui kuasa hukumnya ke MK.

Keyakinan tim RAMAH didasarkan pada UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

"MK dalam memeriksa dan mengadili syarat formal pengajuan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke MK diatur dalam pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada," ucap Ketua Badan Hukum (BAHU) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Zudy Fardy, Rabu (20/1/2021).

Dijelaskannya, bunyi dalam Pasal 158 ayat (1), provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa.

Ketua Badan Hukum (BAHU) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Zudy Fardy
Ketua Badan Hukum (BAHU) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Zudy Fardy (tribunbatam.id/istimewa)

Pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.

Sementara provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.

"Masyarakat Batam juga sudah mengetahui, selisih suara jauh di atas 2 persen. Artinya gugatan dari penggugat tidak akan berpengaruh terhadap apapun," tegasnya.

Ia melanjutkan dalam perolehan suara Pilkada Batam 2020, paslon Muhammad Rudi-Amsakar Achmad mendapatkan 267.497 suara. Sedangkan paslon Lukita Dinarsah Tuwo dan Abdul Basyid 98.638 suara.

Lebih lanjut menurutnya, permohonan yang diajukan penggugat ke MK telah kedaluwarsa.

"Sebab telah lewat dari masa waktu pengajuan permohonan oleh pemohon semenjak keputusan dari penyelenggaran pemilu oleh KPU Provinsi Kepri," ujarnya.

Ia juga meminta doa dari masyarakat Batam agar RAMAH yang kini menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam bisa melanjutkan pembangunan Batam menjadi kota madani dan modern.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah/Endra Kaputra/Muhammad Ilham)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved