KEPRI TERKINI
KPPAD Kepri Terima 127 Pengaduan Selama 2020, Hubungan Terlarang Kasus Terbanyak Kedua
KPPAD Kepri terima 127 pengaduan selama 2020. Hubungan terlarang anak di bawah umur tempati peringkat kedua terbanyak 21 kasus.
Pernikahan usia anak ini adalah salah satu atau kedua mempelai masih berusia anak yaitu berusia di bawah 18 tahun (menurut devinisi UU Perlindungan Anak).
Sementara menurut UU Perkawinan yang sudah direvisi pasal batasa usia minimum boleh menikah baik laki-laki maupun peremuan adalah 19 tahun. Bagi yang belum berusia 19 tahun maka untuk melaksanakan pernikahan maka harus mendapatkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama.
Laporan keluarga terkait hak pendidikan anak selama tanhun 2020 ada sebanyak 11 kasus. Angka ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Banyaknya laporan terkait hak pendidikan anak terjadi saat masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang terjadi sekitar bulan Juni dan Juli.
Banyak anak yang tidak bisa masuk sekolah yang dituju karena sistem zonasi dan PPDB online. Sistem zonasi membuat beberapa anak tidak bisa masuk ke sekolah yang masih dianggap sekolah pavorit karena alamat rumah berada di luar zonasi sekolah.

Masuk lewat jalur prestasi non akademik, anak yang melapor salah saing dengan calon siswa lainnya.
Sementara system PPDB online sebagai solusi mensiasati pandemi Covid-19 dan tidak lanjut dari pendaftaran online sebelumnya masih ditemui kendala bagi orang tua.
"Kendalanya, tidak semua orangtua paham dengan PPDB online dan kadang-kadang jaringan dan server PPDB online bermasalah sehingga tidak bisa memasukkan anaknya ke sekolah.
Untuk memperjuangkan hak pendidikan anaknya, orangtua melapor ke KPPAD Kepulauan Riau agar anaknya bisa sekolah," katanya.
Kasus selanjutnya adalah pencuaian yang selama 2020 terjadi sebanyak 8 kasus pencurian yang dilakukan oleh anak sehingga anak tersebut berkonflik dengan hukum (ABH).
Pencurian yang dilakukan antara lain sepeda motor dan barang lainnya. Pelaku anak ada yang menyadari akibat dari tindakan yang dilakukan, dan ada juga yang tidak paham.
Ada juga yang tidak ada niat melakukan pencurian. Misalnya ada anaknya yang meminjam motor tetangganya, namun karena lama saat mengembalikan jadi takut sehingga dilaporkan telah melakukan pencurian.
Dari kasus pencurian ini, KPPAD Kepri mendorang pihak terkait dengan pelaksanaan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) melakukan upaya diversi untuk menghentikan perkaranya.
Sebagian berhasil dilakukan diversi, beberapa kasus lanjut ke pengadilan untuk disidang dan divonis.
Kasus selanjutnya adalah penelantaran anak yang selama tahun 2020 ada 7 kasus pengaduan.

Penelantaran anak ini umumnya dilakukan salah satu orangtua dan pelapor dari kasus ini juga adalah pihak orangtua yang satu lagi.