KEPRI TERKINI
KPPAD Kepri Terima 127 Pengaduan Selama 2020, Hubungan Terlarang Kasus Terbanyak Kedua
KPPAD Kepri terima 127 pengaduan selama 2020. Hubungan terlarang anak di bawah umur tempati peringkat kedua terbanyak 21 kasus.
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah atau KPPAD Kepri, menerima 127 kasus pengaduan langsung dari masyarakat sepanjang tahun 2020.
Kasus tersebut diterima dari Januari hingga Juni sebanyak 77 kasus, serta dari Juli hingga Desember, KPPAD Kepri menerima pengaduan sebanyak 50 kasus.
Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah atau KPPAD Kepri, Erry Syahrial merinci 127 kasus yang diterima KPPAD Kepri itu.
Mulai dari hak asuh/pengasuhan sebanyak 44 kasus, kasus hubungan terlarang anak di bawah umur sebanyak 21 kasus.
Selanjutnya kekerasan fisik sebanyak 18 kasus, hak pendidikan sebanyak 11 kasus.

Kemudian kasus pencurian yang melibatkan Anak di bawah umur sebanyak 8 kasus, Penelantaran sebayak 7 kasus.
Kesehatan sebanyak 6 kasus, eksploitasi anak sebanyak 4 kasus, Trafiking 3 kasus, Kenakalan 3 kasus, pornografi 1 kasus dan Adopsi 1 kasus.
Pengaduan masyarakat yang masuk ke KPPAD Kepri tersebut oleh Komisioner KPPAD Kepri dilakukan upaya sesuai dengan kebutuhan perlindungan anak atau terhadap korban dan keluarganya.
"Upaya-upaya tersebut antara lain asesmen terhadap korban, penelahaan kasus yang dilaporkan, memanggil pihak terlapor untuk permasalahan di luar kasus hukum, advokasi kepada pihak terkait.
Melakukan mediasi bila dalam penanganan kasus dibutuhkan mediasi rujukan kepada pihak terkait untuk pendampingan korban seperti Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), pekerja sosial dan lembaga lainnya," ujarnya dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Kamis (21/1/2021).
KPPAD Kepri juga memberi rekomendasi ke lembaga terkait, pengawasan jalannya suatu kasus di dalam proses hukum bila menyangkut proses hukum, pengawasan pemenuhan hak-hak anak di lembaga terkait dan tugas-tugas lainnya.
Baca juga: KPPAD Kepri Desak Polisi Hukum Berat Oknum Pemuka Agama Berbuat Hubungan Terlarang
Baca juga: Anggaran KPPAD Kepri Terus Merosot Tiap Tahun

Kasus anak yang paling banyak dilaporkan ke KPPAD Kepri adalah masalah hak asuh dan pengasuhan. Kasus hak asuh dan pengasuhan anak ini menempati urutan terbanyak selama 2020 dengan jumlah 44 kasus.
Paling banyak terjadi di Batam, kemudian Tanjungpinang. Jumlah anaknya lebih banyak lagi yang jadi korban karena dalam satu hak asuh/pengasuhan ada 1 atau lebih anak yang jadi korban.
Hal ini dipicu konflik keluarga antara pasangan suami-isteri yang meningkat sehingga berlanjut pada perceraian.
Yang menjadi korban dari perceraian adalah anak. Bahkan tidak jarang ketika pasangan berkonflik maka kenyamanan dan hak-hak anak diabaikan.
Hak asuh anak menjadi rebutan antara ayah dan ibunya sehingga pengasuhan dan perlindungan hak-hak anak tersebut menjadi bermasalah.
Urutan kedua kasus terbanyak yang dilaporkan ke KPPAD Kepri adalah kasus hubungan terlarang dimana anak di bawah umur sebagai korbannya.
Pelakunya antara lain tetangga korban, teman korban, orang yang dipercayai korban dan orang yang baru dikenal korban.
Pelaku bahkan pada anak ada yang berusia dewasa dan ada juga yang berusia anak.
Rentang usia korban dari 5 tahun hingga belum genap 18 tahun.

"Dalam kasus ini beberapa pelaku juga merupakan usia anak sehingga masuk dalam kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)," ungkapnya.
Semua pencabulan yang dilaporkan ke KPPAD Kepri sudah diadvokasi komisioner KPPAD ke kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya.
Ada yang sudah putus proses hukumnya di pengadilan dan masih ada yang sedang berjalan hingga saat ini.
Tetap muncul dan banyaknya kasus pencabulan anak pada masa pandemi terjadinya karena berbagai faktor antara lain kurangnya pengawasan orang tua pada pergaulan anak baik di lingkungan sekitar rumah maupun pergaulan anak di luar termasuk dipicu oleh media sosial.
Kondisi pandemi Covid-19 yang berlangsung lama membuat anak bosan berada di rumah, apalagi anak yang sudah berusia remaja.
Ia berusaha keluar dari rumah berjumpa dengan temannya, pacarnya atau orang lain.
Lemahnya pengawasan dan kurangnya kecurigaan orangtua memicu terjadinya pergaulan bebas di kalangan remaja sehingga terjadi pencabulan yang berujung pada proses hukum.

Ada juga yang tidak berujung pada proses hukum, tapi berujung pada pelaminan sehingga terjadi pernikahan usia anak.
Angka pernikahan usia anak selama 2020 juga meningkat dari tahun 2019, yaitu naik dua kali lipat lebih. Hal tersebut terlihat dari data Pengadilan Agama Kota Tanjungpinang dimana tahun 2020, jumlah anak yang meningkah sebanyak 75 pasangan.
Sementara tahun 2019, jumlah pernikahan anak hanya 30 pasang.
Pernikahan usia anak ini adalah salah satu atau kedua mempelai masih berusia anak yaitu berusia di bawah 18 tahun (menurut devinisi UU Perlindungan Anak).
Sementara menurut UU Perkawinan yang sudah direvisi pasal batasa usia minimum boleh menikah baik laki-laki maupun peremuan adalah 19 tahun. Bagi yang belum berusia 19 tahun maka untuk melaksanakan pernikahan maka harus mendapatkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama.
Laporan keluarga terkait hak pendidikan anak selama tanhun 2020 ada sebanyak 11 kasus. Angka ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Banyaknya laporan terkait hak pendidikan anak terjadi saat masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang terjadi sekitar bulan Juni dan Juli.
Banyak anak yang tidak bisa masuk sekolah yang dituju karena sistem zonasi dan PPDB online. Sistem zonasi membuat beberapa anak tidak bisa masuk ke sekolah yang masih dianggap sekolah pavorit karena alamat rumah berada di luar zonasi sekolah.

Masuk lewat jalur prestasi non akademik, anak yang melapor salah saing dengan calon siswa lainnya.
Sementara system PPDB online sebagai solusi mensiasati pandemi Covid-19 dan tidak lanjut dari pendaftaran online sebelumnya masih ditemui kendala bagi orang tua.
"Kendalanya, tidak semua orangtua paham dengan PPDB online dan kadang-kadang jaringan dan server PPDB online bermasalah sehingga tidak bisa memasukkan anaknya ke sekolah.
Untuk memperjuangkan hak pendidikan anaknya, orangtua melapor ke KPPAD Kepulauan Riau agar anaknya bisa sekolah," katanya.
Kasus selanjutnya adalah pencuaian yang selama 2020 terjadi sebanyak 8 kasus pencurian yang dilakukan oleh anak sehingga anak tersebut berkonflik dengan hukum (ABH).
Pencurian yang dilakukan antara lain sepeda motor dan barang lainnya. Pelaku anak ada yang menyadari akibat dari tindakan yang dilakukan, dan ada juga yang tidak paham.
Ada juga yang tidak ada niat melakukan pencurian. Misalnya ada anaknya yang meminjam motor tetangganya, namun karena lama saat mengembalikan jadi takut sehingga dilaporkan telah melakukan pencurian.
Dari kasus pencurian ini, KPPAD Kepri mendorang pihak terkait dengan pelaksanaan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) melakukan upaya diversi untuk menghentikan perkaranya.
Sebagian berhasil dilakukan diversi, beberapa kasus lanjut ke pengadilan untuk disidang dan divonis.
Kasus selanjutnya adalah penelantaran anak yang selama tahun 2020 ada 7 kasus pengaduan.

Penelantaran anak ini umumnya dilakukan salah satu orangtua dan pelapor dari kasus ini juga adalah pihak orangtua yang satu lagi.
Antara kedua pasangan orangtua dari korban tersebut bisa saja masih terikat dalam perkawinan atau sudah bercerai.
Bentuk-bentuk penelantaran yang dilaporkan ke KPPAD Provinsi Kepulauan Riau antara lain tidak memberikan nafkah anak hingga berbulan-bulan hingga bertahun-tahun, tidak memberikan hak-hak anaknya.
Selain itu tidak mengasuh anak secara wajar atau sesuai aturan misalnya mengurung anak dalam rumah selama berjam-jam sementara anak masih berusia balita dan tindakan lainnya.
Kasus selanjutnya adalah kasus menyangkut hak kesehatan anak.
Anak harus mendapatkan layanan kesehatan yang baik agar anak sehat dan tumbuh serta kembang sesuai dengan harapan.
Namun tidak semua anak mendapatkan layanan kesehatan tersebut secara bak.
Persoalan kesehatan anak yang muncul pada tahun 2020 antara lain menyangkut pemahaman atau kekhawatiran orangtua terhadap dampak layanan kesehatan yang diberikan, faktor biaya, pengurusan kartu BPJS yang bermasalahan dan masalah Covid-19 yang menimpa beberapa anak.

Ada tiga anak yang positif Covid-19 yang dilaporkan ke KPPAD Kepri.
Terhadap korban dipantau dan diberikan semangat untuk kesembuhannya.
Dari Maret hingga Juni 2020 berdasarkan data Dinas Kesehatan Kepri, ada sebanyak 41 kasus anak yang positif Covid-19. Dari 41 anak tersebut, meninggal sebanyak 2 anak, sembuh 39 anak.
"Presentase usia anak yang terpapar Covid-19 dan dinyatakan positif sekitar 15 persen dari total penderita," ungkapnya.(*/TribunBatam.id/Muhammad Ilham)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google