BATAM TERKINI

Masa Jabatan Ketua RT/RW 5 Tahun Dinilai Bisa Picu Kisruh, Ini Kata DPRD Batam

Anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha menyoroti aturan soal masa jabatan Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga atau Ketua RT dan RW.

TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha menyoroti aturan soal masa jabatan Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga atau Ketua RT dan RW. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha menyoroti aturan soal masa jabatan Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga atau Ketua RT dan RW.

Dia menilai masa jabatan hingga 5 tahun, serta diperbolehkan menjabat selama dua periode berturut-turut atau tidak berturut-turut itu janggal.

"Saat ini kami punya Perwako Nomor 22 tahun 2020. Sebelumnya ada Perwako Nomor 24 tahun 2017.

Dalam Perwako di 2017 itu mengatur tentang masa jabatan Ketua RT dan Ketua RW itu adalah 3 tahun. Namun kini menjadi 5 tahun," ungkap Utusan Sarumaha, Rabu (20/1/2021).

Ia menilai aturan itu terdapat kelemahan.

Dalam Perwako itu juga tidak disebutkan kapan penerapan tersebut dimulai.

Kondisi ini menurutnya menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Ini karena apakah penerapan itu akan baru dimulai pada tahun 2020 ini.

Atau masih mengikuti aturan yang ada dalam Perwako 24 nomor 2017.

Perwako Nomor 22 tahun 2020 itu juga tidak memberikan solusi hukum sejak kapan masa jabatan ketia RT dan RW tersebut dijalani.

Dikhawatirkan menguntungkan sesorang yang sudah menjabat sebagai Ketua RT ataupun RW kembali menjabat.

Padahal yang bersangkutan sudah beberapa kali menjabat. Karena adanya ubahan aturan dalan Perwako.

"Parahnya, bisa juga pejabat yang sudah menjadi RT dan RW yang sesuai dengan Perwako sebelumnya, setelah adanya Perwako nomor 22 tahun 2020 ini maka bisa dimanfaatkan untuk kembali menjabat," sesalnya.

Baca juga: Tagihan Air Melonjak, di Depan DPRD Batam Warga Tuntut Solusi ke PT Moya SPAM Batam

Baca juga: DPRD Batam Pangggil PT Moya Indonesia, Bahas Keluhan Tagihan Air Naik Hingga Viral

Anggota DPRD Kota Batam Utusan Sarumaha
Anggota DPRD Kota Batam Utusan Sarumaha (TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA)

Utusan menambahkan, Komisi I DPRD Kota Batam akan meminta agar ada penjelasan hukum terkait hal ini.

Jika tidak diperbaiki, maka dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan serta multitafsir di masyarakat.

"Artinya orang bisa menilai, sebelum 2017 atau 2020. Di Perwako itu hanya disebutkan keputusan ini ditetapkan sejak adanya surat keputusan dari lurah.

Jadi hal ini memunculkan isu bagi seseorang yang akan menjabat, namun terganjal oleh adanya aturan yang kurang jelas," katanya.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved