TRIBUN WIKI
Cara Urus Akta Perkawinan di Batam via Online, Biaya Gratis dan Persyaratan Mudah
Inilah cara urus akta perkawinan di Batam via online, biaya gratis dan persyaratan mudah.
1. Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama (ASLI)
» Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama yang ASLI dan LEGALISIR.
2. KTP/KK Suami dan Isteri (ASLI)
» KTP-el SUAMI, KTP-el ISTRI, KK SUAMI, KK ISTRI dijadikan 1 (satu) berkas PDF.
3. Pas Foto Suami dan Istri
» Pas Foto Suami dan Istri gandeng (dalam satu frame) ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar.
Diserahkan saat penandatanganan register akta/sidang.
4. Kutipan Akta Kelahiran Suami dan Isteri
» Kutipan Akta Kelahiran Suami dan Isteri dijadikan 1 (satu) berkas PDF.
5. Paspor Bagi Suami atau Istri Orang Asing
6. KTP-el 2 (Dua) Orang Saksi
» KTP-el dua orang saksi dijadikan (1) satu berkas JPG.
7. Kutipan Akta Kelahiran Anak Sah/Diakui
» Semua Akta Kelahiran anak yg disahkan dijadikan satu berkas PDF
8. Akta Perceraian/Kematian Jika Pernah Kawin