TRIBUN WIKI
Cara Urus Akta Perkawinan di Batam via Online, Biaya Gratis dan Persyaratan Mudah
Inilah cara urus akta perkawinan di Batam via online, biaya gratis dan persyaratan mudah.
» Semua Akta Perceraian/Kematian dijadikan satu berkas PDF
9. Izin dari Komandan (TNI/Polri)
10. Perjanjian Perkawinan
11. Surat Izin dari Istri yg Berpoligami
12. Surat Izin dari PN bagi yg Berpoligami
13. Surat Izin dari Perwakilan Negara Asing
14. SKTT dari Disdukcapil
15. Penetapan Pengadilan bagi Pasangan Beda Agama
16. Izin Menikah dari Pengadilan bagi Usia di Bawah Umur
17. Surat Rekomendasi dari Disdukcapil Sesuai Domisi KTP-El
Baca juga: Cara Urus Surat Pindah di Batam via Online, Jangan Lupa Minta Surat Pengantar RT/RW
Baca juga: Cara Urus Surat Pindah dari Batam ke Luar Kota via Online, Hanya Butuh 2 Dokumen
Baca juga: Syarat dan Tata Cara Urus Kewarganegaraan Indonesia, Ajukan ke Presiden
Ketentuan Layanan

Layanan ini dapat digunakan dengan ketentuan:
1. Pendaftar/pemohon memiliki Nomor HP yang aktif.
2. NIK pemohon, dan saksi pelaporan terdaftar dalam database kependudukan Kota Batam dan telah terverifikasi tunggal (dalam perekaman KTP-el).
3. Pemohon adalah SUAMI atau ISTRI.
4. Semua persyaratan harus dibawa saat penandatanganan register akta/sidang.