PILKADA KEPRI

Sengketa Pilkada Kepri Berlanjut, Kuasa Hukum INSANI: Kita Sidang 28 Januari di MK

Kuasa hukum INSANI, Bali Dalo membenarkan mereka telah menerima surat pemberitahuan jadwal sidang terkait sengketa pilkada Kepri di MK

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Sengketa Pilkada Kepri berlanjut, Kuasa Hukum INSANI Sebut Sidang 28 Januari di MK . Foto Kuasa Hukum Tim INSANI, Bali Dalo saat berbincang dengan peserta Pilkada Kepri 2020 Isdianto, beberapa waktu lalu 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tim Isdianto-Suryani (INSANI) telah menerima surat pemberitahuan jadwal sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Diketahui, tim INSANI mengajukan gugatan sengketa Pilkada Kepri ke MK pada Rabu (23/12/2020) lalu.

Permohonan itu terdaftar dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 135/PAN.MK/AP3/12/2020

Seorang Kuasa Hukum INSANI, Bali Dalo membenarkan mereka telah menerima surat pemberitahuan jadwal sidang.

"Ya, surat pemberitahuan untuk sidang dari MK sudah ada. Kita sidang tanggal 28 Januari 2021," kata Bali kepada Tribunbatam.id, saat dikonfirmasi melalui jaringan telepon, Sabtu (23/1/2021) siang.

Baca juga: Gugatan Kubu INSANI Diterima MK, Pengacara Sebut Ada Money Politic Dipemilihan Tanjungpinang

Ia menambahkan pihaknya juga telah siap untuk bersidang di MK.

Di sidang itu, tim INSANI diperkuat 9 kuasa hukum. Mereka Ahmad Fakih Rambe, Bali Dalo, Karli, Hery Firmansyah, Fadhli Faisal, Nasatya Danisworo Nimpuno, Reza Maladila, dan Pandu Wisudo.

Gugatan INSANI Diterima MK

Sebelumnya diberitakan, gugatan pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepri, Isdianto-Suryani (INSANI) akhirnya diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang gugatan terkait Pilkada Kepri itu rencananya akan dijadwalkan pada 23 Januari 2021 mendatang.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum INSANI, Ahmad Farih Rambe terkait kelanjutan gugatan Pilkada Kepri INSANI.

"Ya benar sudah diterima gugatan kita di MK. Artinya narasi gugatan kita sudah layak," ujarnya, Senin (18/1/2021).

Ia menekankan, gugatan yang dilayangkan INSANI itu bukanlah mengganggu hak orang lain.

"Kami menilai, banyak ditemukan pelanggaran dan kejanggalan pada penyelenggara pemilu di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepri," ujarnya.

Pelanggaran itu terutama terjadi di Batam.

"Sementara ada juga masuk dalam gugatan kita dugaan money politic di daerah lain seperti di Tanjungpinang, dan Bintan," ujarnya.

"Ditambah lagi ada keterlibatan ASN yang berpihak kepada salah satu paslon, dan sudah dapat kita buktikan," sambungnya.

Dari awal, pihaknya meyakini gugatan itu akan diterima MK.

"Kita sangat optimis, dan harus ada Pemungutan Suara Ulang (PSU)," tegasnya.

Sengketa Pilkada Kepri

Diberitakan sebelumnya, Tim Isdianto dan Suryani atau yang akrab disapa INSANI menambah amunisinya untuk menghadapi Sidang MK.

Ada penambahan lima kuasa hukum yang akan membantu paslon Pilkada Kepri nomor urut 02 itu di Mahkamah Konstitusi.

Salah seorang kuasa hukum INSANI, Bali Dalo membenarkan penambahan kuasa hukum itu.

Selain dia, sebelumnya ada 2 kuasa hukum lainnya yang akan membantu Isdianto dan Suryani dalam menggugat proses dan tahapan Pilkada Kepri.

Mereka menurut Bali Dalo di antaranya ahmad Fakih Rambe dan Karli.

KLARIFIKASI - Tim Isdianto-Suryani (INSANI) melakukan klarifikasi pemberitaan miring di media. Mereka membantah ada money politik saat kegiatan tim INSANI di Bengkong. (Tengah) Uba Ingan Sigalingging, (kiri) Ketua panitia kegiatan Bimtek Insani Ramali Padang dan (Kanan) Kuasa Hukum Insani, Bali Dalo saat menyampaikan klarifikasi Kamis (19/11/2020)
KLARIFIKASI - Tim Isdianto-Suryani (INSANI) melakukan klarifikasi pemberitaan miring di media. Mereka membantah ada money politik saat kegiatan tim INSANI di Bengkong. (Tengah) Uba Ingan Sigalingging, (kiri) Ketua panitia kegiatan Bimtek Insani Ramali Padang dan (Kanan) Kuasa Hukum Insani, Bali Dalo saat menyampaikan klarifikasi Kamis (19/11/2020) (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)

Seperti diketahui, tim kuasa hukum Isdianto dan Suryani telah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Kepri, (23/12/2020).

Permohonan itu terdaftar dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 135/PAN.MK/AP3/12/2020.

"Setelah mengajukan permohonan, kami diberikan waktu untuk memperbaiki permohonan.

Kami juga ada penambahan kuasa hukum. Mereka di antaranya Hery Firmansyah, Fadhli Faisal, Nasatya Danisworo Nimpuno, Reza Maladila, dan Pandu Wisudo," ungkap Bali Dalo kepada TribunBatam.id, melalui sambungan seluler Jumat (8/1/2021) siang.

Nama-nama tersebut di atas, tercantum dalam Tanda Terima Tambahan Berkas Perkara Pemohon Nomor 140/P-GUB/PAN.MK/12/2020

Lantas bagaimana dengan Yusril Ihza Mahendra?

Nama politisi Partai Bulan Bintang (PBB) sebelumnya santer disebut akan membantu Isdianto dan Suryani dalam bersidang di Mahkamah Konstitusi.

Soal ini, Bali Dalo mengaku tidak mengetahui, karena saat diskusi lanjutan dengan Yusril Ihza Mahendra dirinya tidak ikut serta.

Baca juga: Catatan Akhir Tahun 2020, Partisipasi Pemilih di Pilkada Kepri Naik, KPU Klaim Capai 68,56 Persen

Baca juga: Terungkap, Ini Poin Gugatan Pilkada Kepri Tim INSANI ke MK hingga Harapan ke Semua Pihak

Ilustrasi/Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019, Yusril Ihza Mahendra Kutip Ayat Alquran Singgung Persengketaan
Ilustrasi/Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019, Yusril Ihza Mahendra Kutip Ayat Alquran Singgung Persengketaan (TRIBUNNEWS.com)

Bali Dalo hanya mengatakan bahwa jadwal sidang yang terjadwal oleh MK pada Selasa (26/1/2021).

Sampai saat ini, pihaknya masih masih menunggu surat pemberitahuan untuk sidang dari MK.

TribunBatam.id pun mencoba mengonformasi hal itu ke Yusril Ihza Mahendra.

Yusril mengaku tidak mengetahui jika tim INSANI akan melanjutkan gugatan mereka ke MK.

Ia mengungkapkan, jika sebelumnya INSANI bersama tim tidak jadi mendaftar ke Mahkamah Konstitusi.

"Sebelumnya mereka bilang ke saya seperti itu. Jadi saya tidak ikut, kan ga jadi maju," ujar Yusril saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.

(TribunBatam.id/Muhammad Ilham/Endra Kaputra)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved