PENANGANAN COVID
Calon Penumpang Pesawat Wajib Tahu, Penerapan Rapid Test Antigen Diperpanjang
Penerapan Rapid Test Antigen diperpanjang sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021. Ini menggantikan SE nomor 1 Tahun 2021.
"Sudah dua minggu nggak ada lagi mobilnya," ujar Nika ketika dihubungi beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam, Achmad Farchanny pun membenarkan Mobile Lab PCR Covid-19 tak lagi tersedia di lokasi pelabuhan. Alasannya, perangkat alat tes PCR di mobil tersebut akan diperbaiki untuk sementara waktu.
"Iya, katanya mau di-maintenance alat PCR-nya," jawab Farchanny singkat.
Ia menambahkan, ketiadaan mobil PCR test tersebut juga sejalan dengan larangan sementara warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2021.
SE itu menyatakan untuk menutup sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia.
Larangan ini dikecualikan bagi WNA yang memegang visa diplomatik atau visa dinas, dengan melalui protokol kedatangan yang sudah ditetapkan.
Perlu diketahui, aturan di dalam surat edaran tersebut diperpanjang hingga 8 Februari 2021, dan telah ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Doni Monardo, Selasa (26/1/2021).
"Dengan adanya SE Satgas Covid-19 Nasional ini, maka program TCA untuk sementara tidak dilaksanakan hingga 8 Februari 2021," tambah Farchanny.
Kebijakan Anambas Soal Rapid Test
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas memberikan kelonggaran bagi warganya yang ingin bepergian ke luar daerah Anambas.
Kini warga yang akan melakukan perjalanan ke luar Anambas, tidak perlu lagi menggunakan surat keterangan (suket) sehat maupun surat rapid test.
Ini berdasarkan surat edaran Bupati Kepulauan Anambas Nomor 04/kdh.KKA.680/01.2021 terkait perjalanan orang dalam negeri dengan menggunakan moda transportasi umum.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Kepala Dinas Puskemas Tarempa, Januardi.
Ia mengatakan, kini masyarakat tidak perlu lagi membuat surat keterangan sehat saat akan berangkat ke luar Anambas.
"Sekarang mau berangkat ke Batam atau ke Tanjungpinang tidak perlu surat keterangan sehat lagi," kata Kepala Puskemas Tarempa, Januardi, Senin (25/1/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/29122020rapid-test-antigen.jpg)