Sabtu, 18 April 2026

PENANGANAN COVID

Calon Penumpang Pesawat Wajib Tahu, Penerapan Rapid Test Antigen Diperpanjang

Penerapan Rapid Test Antigen diperpanjang sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021. Ini menggantikan SE nomor 1 Tahun 2021.

TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU
Calon Penumpang Pesawat Wajib Tahu, Penerapan Rapid Test Antigen Diperpanjang. Foto Suasana di Bandara Hang Nadim Batam. 

Hal ini juga untuk memudahkan masyarakat yang akan ke luar Anambas.

"Cuma kata pak Sekda, kalau sudah ada pelonggaran sudah jelas dari Satgas Covid-19 pusat kita tidak perlu screening lagi," jelasnya.

Sementara itu untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Anambas, pihaknya tetap memberlakukan wajib rapid test bagi pengunjung yang akan datang ke Anambas.

Pengunjung harus memperlihatkan surat rapid test yang berlaku 3x24 jam atau hanya berlaku 3 hari setelah surat rapid test dibuat.

"Malahan ada yang buat 1x 24 jam itu lebih bagus lagi," ujarnya.

Sebelumnya, surat rapid test bagi penumpang yang akan datang ke Anambas berlaku selama 14 hari.

Namun kini kebijakan tersebut sudah berubah.

Surat rapid test antigen atau rapid test anti body hanya berlaku 3 hari saja.(TRIBUNBATAM.id/Alamudin/Hening Sekar Utami/Rahma Tika)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved