Selasa, 7 April 2026

PENANGANAN COVID

Calon Penumpang Pesawat Wajib Tahu, Penerapan Rapid Test Antigen Diperpanjang

Penerapan Rapid Test Antigen diperpanjang sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021. Ini menggantikan SE nomor 1 Tahun 2021.

TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU
Calon Penumpang Pesawat Wajib Tahu, Penerapan Rapid Test Antigen Diperpanjang. Foto Suasana di Bandara Hang Nadim Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penerapan Rapid Test Antigen untuk calon penumpang pesawat udara Pelaku Perjalanan Dalam Negeri diperpanjang.

Penerapan Rapid Test Antigen yang diatur dalam Surat Edaran nomor 5 Tahun 2021 diperpanjang hingga 8 Februari 2021.

Surat edaran ini menggantikan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 yang berakhir 25 Januari 2021.

Ditjen Perhubungan Udara juga merilis Surat Edaran Kemenhub Nomor 10/2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara selama pandemi Covid-19.

Para Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.

Lagi! 6 calon penumpang pesawat di Bandara Hang Nadim Batam terkonfirmasi positif covid-19 dari hasil rapid test antigen yang dilakukan sebagai syarat terbang.
Lagi! 6 calon penumpang pesawat di Bandara Hang Nadim Batam terkonfirmasi positif covid-19 dari hasil rapid test antigen yang dilakukan sebagai syarat terbang. (TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU)

Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Ini berlaku untuk penerbangan menuju Bali.

Untuk penerbangan dari dan ke daerah lain, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.

Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat penerbangan itu tidak berlaku penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) atau penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.

Baca juga: Rapid Test Antigen Syarat Keluar Kepri, Jumlah Penumpang di Bandara Hang Nadim Menyusut

Baca juga: Aturan Wajib Rapid Antigen Tak Berlaku untuk Penumpang Kapal Tujuan Domestik dari Batam

Suasana calon penumpang saat melakukan rapid test antigen di Ruang Keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam, Selasa (22/12/2020)
Suasana calon penumpang saat melakukan rapid test antigen di Ruang Keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam, Selasa (22/12/2020) (Tribunbatam.id/Muhammad Ilham)

Para penumpang juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan saat melaksanakan perjalanan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Mobil PCR Test di Pelabuhan Internasional Batam Centre

Mobile Lab PCR Covid-19 berupa minibus keluaran BUMN Indofarma sempat terparkir di area halaman Pelabuhan Internasional Batam Center, sejak Rabu (11/11/2020).

Mobil ini digunakan sebagai laboratorium PCR test berjalan yang sengaja dititipkan di Pelabuhan Batam Center guna memeriksa sampel swab dari penumpang kapal jalur Travel Corridor Arrangement.

Akan tetapi, Manajer Operasional PT Sinergy Tarada, Nika Astaga membeberkan, bahwa sejak dua minggu ini mobil tersebut tidak lagi terlihat di Pelabuhan Internasional Batam Center.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved