Napi Gak Takut Mati: Pasok 'Susu Sabu' dan Tembakau Sintetis ke Lapas, Ini Cara Polisi Membongkarnya
Lapas Cianjur dan Satres Narkoba Polres Cianjur menggagalkan penyelundukan narkoba dalam penjara dengan cara memasukkan ke kemasan susu cair
TRIBUNBATAM.id - Napi Gak Takut Mati: Pasok 'Susu Sabu' dan Tembakau Sintetis ke Lapas, Ini Cara Polisi Membongkarnya
Cara apa saja dilakukan bandar dan pengedar narkoba untuk menjalankan transaksinya.
Tak heran kasus kepemilikan narkoba terus ada, walau sanksi tegas penjara hingga ditembak aparat belum buat jera.
Parahnya, beberapa kasus melibatkan oknum penegak hukum bahkan orang-orang yang dianggap "bersih" di lingkungannya.
Untuk kesekian kalinya, pejara kembali disusupi narkoba.
Baca juga: Dengan Tangan Diborgol Usai Ditangkap BNN, Bandar Narkoba Ini Melompat ke Danau, Sempat Dikira Tewas
Baca juga: Tangan Diborgol Usai Ditangkap BNN Bandar Narkoba Lari Melompat ke Danau
Baca juga: Mantan Kades Tewas Ditembak Polisi, Pelaku Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba yang Paling Diburu
Kali ini terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cianjur.

Kasus ini terbongkar berkat kerja sama Lapas Cianjur dan Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat.
Petugas menggagalkan upaya penyelundupan paket narkoba ke lingkungan Lapas.
Paket narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis itu ditemukan di depan halaman lapas yang disembunyikan di dalam kemasan susu cair.
Kapolres Cianjur AKBP Mokhamad Rifai mengatakan, tiga orang narapidana kasus narkoba diamankan terkait kasus ini, yakni DS, FO dan WH.
Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Tanjungpinang Residivis, Ada yang 6 Kali Masuk Penjara
Baca juga: 4 Tahun Silam Sebut Narkoba Merusak, Musisi Ini Ditangkap Pakai Sabu, Dulu Kariernya Meledak
Baca juga: Gegara Narkoba, Oknum Sipir Lapas di Tanjungpinang Ditahan Polisi, Ini Kelanjutan Kasusnya
"Kita amankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 72,69 gram dan tembakau sintetis seberat 75,5 gram," kata Rifai di Mapolres Cianjur, Senin (25/1/2021).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi petugas Lapas yang menemukan adanya paket atau kiriman makanan untuk warga binaan.
Baca juga: 6 Skandal Artis Indonesia Paling Heboh Sepanjang 2020, Video Syur hingga Narkoba
Baca juga: Pencurian dan Narkoba Dominasi Kasus di Batam Sepanjang 2020
Baca juga: 2 Pria Dibawa ke Polres Tanjungpinang, Curiga Rokok Mengandung Narkoba, Begini Nasibnya
"Oleh petugas lapas kemudian diamankan untuk diperiksa.
Di dalamnya ada susu kotak dan saat diperiksa lebih lanjut ternyata di dalam susu kemasan itu ada narkobanya," ujar dia.

Selanjutnya, temuan tersebut dilaporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti.
"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan mengarah kepada tiga orang warga binaan," ucap Rifai.
Selanjutnya, ketiga narapidana itu diamankan ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Polsek KKP dan Satresnarkoba Lakukan Test Urin di Pelabuhan Telaga Punggur Jelang Akhir Tahun 2020
Baca juga: KISAH Mei, Terjerat Narkoba Lalu Dibui 8 Tahun, Kini Suaminya Meninggal dan 8 Anaknya Terlantar
Baca juga: Danrem 033/Wirapratama Brigjen Harnoto Meninggal, Semasa Hidup Ajak Perangi Corona dan Narkoba

"Hasilnya mereka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di depan Lapas itu adalah milik mereka untuk dimasukkan ke dalam Lapas," kata Rifai.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Ali Jupri menjelaskan, untuk mengelabui petugas, narkoba itu dimasukkan ke dalam susu kotak yang masih tersegel.
"Di bagian bawah kartonnya dibuka, kemudian paketan narkoba yang sudah dibungkus plastik dan karet itu dimasukkan, bercampur bersama susu cair," kata Jupri.
Baca juga: SELAMA 2020, BNNP Kepri Telah Rehabilitasi 292 Pengguna Narkoba
Baca juga: 29 Kru Pesawat di Bandara Hang Nadim Batam Jalani Tes Narkoba, Ini Hasilnya
Baca juga: PULUHAN Kru Pesawat Jalani Tes Narkoba di Bandara Hang Nadim Batam

Sekilas, kondisi kemasan susu cair tersebut tampak tidak mencurigakan.
Terlebih lagi kondisinya yang masih tersegel dan bagian bawahnya juga cukup rapi.
"Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas yang curiga dan ternyata benar," ucap Jupri.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup.
Baca juga: Pencurian dan Narkoba Dominasi Kasus di Batam Sepanjang 2020
Baca juga: Tidak Main-main, Irjen Martuani Sormin Akan Tembak Mati Polisi yang Edarkan Narkoba
Baca juga: 4 Tahun Silam Sebut Narkoba Merusak, Musisi Ini Ditangkap Pakai Sabu, Dulu Kariernya Meledak
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Paket Susu Kotak untuk Penghuni Lapas di Cianjur Ternyata Narkoba
(*)