PILKADA KEPRI
Soal Dugaan Pelanggaran Dana Kampanye, KPU Kepri: Bila Terbukti, Akan Diambilalih KPU RI
KPU Kepri sebut, jika laporan dugaan pelanggaran dana kampanye salah satu paslon di Kepri terbukti ada unsur pidana,KPU RI yang ambilalih
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Soal Dugaan Pelanggaran Dana Kampanye, KPU Kepri: Bila Terbukti, Akan Diambilalih KPU RI. Foto Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau (Kepri), Widyono Agung.
Sesuai ketentuan, bila sumbangan dana kampanye per orangan maksimal Rp 75 juta. Sedangkan atas nama kelompok atau badan usaha berbadan hukum resmi Rp 750 juta.
"Kalau paslonnya bebas, yang tidak boleh bersumber dari usaha BUMN dan BUMD, dan yang tidak resmi," ujarnya kembali.
Ia menegaskan sangat siap bila mana Bawaslu Kepri masih memerlukan keterangan dan sebagainya dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kalau kita tentu sangat siap mendukung untuk pengungkapan sebenarnya atas laporan itu," ujarnya.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google