TANJUNGPINANG TERKINI
Polemik Pelantikan ASN di Pemko Tanjungpinang, DPRD Akan Panggil Baperjakat
DPRD Tanjungpinang akan memanggil Baperjakat terkait pelantikan ASN di Pemko Tanjungpinang baru-baru ini yang menuai polemik
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - DPRD Tanjungpinang mempertanyakan aturan dasar yang dipakai Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.
Itu terkait mutasi dan promosi saat pelantikan dan pengukuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Tanjungpinang baru-baru ini.
Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni menilai proses pelantikan tersebut menuai polemik. Pasalnya banyak penempatan pejabat tidak sesuai dengan kompetensinya.
Hal itu dinilai merugikan keuangan daerah. Selain itu, dengan penempatan ini Pemko melalui pejabat tersebut sering menyampaikan pernyataan yang tidak didukung aturan dan teori yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang.
Baca juga: 272 PNS/ASN Pemko Tanjungpinang Disumpah di Halaman Kantor Walikota
Baca juga: Seorang Tersangka Kasus Korupsi Ikut Diambil Sumpah Jabatan di Halaman Kantor Walikota Tanjungpinang
"Artinya kegiatan yang dilakukan BKPSDM adalah omong kosong, buang waktu dan buang uang. Saya akan laporkan kepada APH terkait kegiatan ini, karena telah merugikan keuangan negara," tegas Weni di ruang rapat DPRD Tanjungpinang, Selasa (26/1/2021).
Anggota fraksi PDIP itu sangat menyayangkan buruknya implementasi dan outcome program kegiatan yang dilaksanakan oleh BKPSDM Tanjungpinang.
"Ada banyak masalah yang kami dapati, beberapa di antaranya, pejabat yang sedang menjalani hukuman (Lurah Tanjungpinang Barat: Red), pejabat yang telah menjadi tersangka (YR) tetap dilantik dan menempati jabatan eselon. Persoalan kepangkatan pejabat di Kelurahan Sei Jang, non jobnya Eselon II dan III, serta beberapa lainnya," ucapnya.
Adapun salah satu peraturan yang telah dilanggar oleh Pemko Tanjungpinang, lanjutnya, adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara.
"Yang ingin kami sampaikan adalah dengan kompetensi (keahlian) suatu pekerjaan tentu dapat diselesaikan dengan cepat dan berkualitas. Sebaliknya jika pejabat tersebut tidak berkualitas maka pekerjaan tersebut akan lama untuk diselesaikan dan tidak berkualitas.
Artinya pemerintahan nantinya tidak akan berjalan efektif dan efisien," terangnya.
Karena tak puas dengan penjelasan yang disampaikan BKPSDM Tanjungpinang dan jajarannya, DPRD Tanjungpinang akan mengatur agenda RDP selanjutnya. Yakni dengan memanggil Badan Pertimbangan Jabatan Kepangkatan (Baperjakat) Tanjungpinang.
"Segera akan kita panggil Baperjakat untuk kita bahas. Jika nanti tidak digubris juga kita akan lakukan hak interpelasi kepada Wali Kota Tanjungpinang, tetapi sesudah menaikkan Hak Angket terhadap kebijakan pemko terlebih dahulu," jelas Weni.
Mantan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kepri ini menuturkan, secepatnya akan memanggil pihak Baperjakat setelah dilakukan pembahasan Badan Musyawarah DPRD.
"Sambil menunggu agenda pertemuan selanjutnya kami akan meminta dokumen laporan output dan outcome kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2020 dan laporan pegawai yang tidak tercantum dalam daftar konseling sampai tahun 2020 juga," tutupnya.
Jawaban Wali Kota