TANJUNGPINANG TERKINI
Polemik Pelantikan ASN di Pemko Tanjungpinang, DPRD Akan Panggil Baperjakat
DPRD Tanjungpinang akan memanggil Baperjakat terkait pelantikan ASN di Pemko Tanjungpinang baru-baru ini yang menuai polemik
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
"Saya utamakan sesuai disiplin ilmunya, sesuai kerjanya, hal itu agar dapat memaksimalkan kinerja di lingkungan Pemko Tanjungpinang," ucapnya.
Ditanyakan mengenai pelantikan dan pemutasian salah satu pegawainya yang berstatus tersangka, Rahma enggan memberikan komentar dan dengan cepat menyudahi wawancara dengan sejumlah awak media.
"Jangan dulu lah ya," terangnya singkat seraya pergi meninggalkan awak media.
Sebelumnya, Senin (21/01/2021) yang lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetapkan Yudi Ramdani, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Tanjungpinang sebagai tersangka kasus korupsi.
Dia dijerat kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Tanjungpinang.
Kasus ini terjadi ditubuh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.
Perkara kasus dugaan korupsi ini sudah lama ditangani Kejari Tanjungpinang.
Persisnya penyelidikan dimulai Oktober 2019 lalu. Kini satu tahun lebih berlalu.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung Kepala Kejari Tanjungpinang, Ahelya Abustam kepada awak media.
"Kita sampaikan bahwa telah menetapkan satu tersangka dalam dugaan korupsi BPHTB," ujarnya didampingi Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama, dan pejabat lainnya, Senin (21/12/2020).
(tribunbatam.id/Noven Simanjuntak/Endra Kaputra)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google