LINGGA TERKINI

KRONOLOGI Penangkapan Pengedar Narkoba di Lingga, Pelaku Simpan Sabu dalam Kotak Rokok

Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lingga berhasil mengamankan tiga tersangka dalam kasus narkoba pada Januari 2021. Simak kronologinya.

Penulis: Febriyuanda |
TRIBUNBATAM.id/FEBRIYUANDA
Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) berhasil membekuk pengedar dan pengguna narkoba di Lingga. 

"Si JF mengaku mendapatkan barang tersebut dari JI, dengan berat lebih kurang 0,28 g. JF beserta barang yang diduga jenis sabu tersebut langsung kami bawa Ke Polres Lingga guna di lakukan Proses lebih lanjut," tutur Raja Vindo.

Untuk tersangka terakhir, yakni JN dilakukan penangkapan karena adanya informasi masyarakat beberapa hari setelah penangkapan tersangka pertama dan kedua.

Selanjutnya, Sabtu (16/1/2021) sekira pukul 12.00 WIB, dilakukan penangkapan di sebuah kamar 03, Penginapan Endi di Dabo Singkep terhadap tersangka JN.

"Di mana anggota kita melakukan under cover atau penyamaran, anggota yang lain juga melakukan pembututan. Dan pelaku berhasil kita amankan dengan barang bukti sabu 0,27 gram," jelas Raja.

JN mengakui miliknya didapatnya dari seseorang mengaku bernama Daeng arah Senayang, dan saat itu Satresnarkoba membawanya ke Polres Lingga untuk di lakukan proses lebih lanjut.

"Terhadap tersangka JI  dan JF serta JN  telah dilakukan pemeriksaan Urine denga hasil positif menggunakan narkotika jenis sabu," sambungnya.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 112 jo 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Hingga saat ini, polisi terus mendalami dalam masalah ini dan untuk ke depannya akan mengungkapkan kasus-kasus yang lain.

"Tapi kami tetap kami Satuan Reskrim Narkoba tetap berusaha semaksimal mungkin untuk menemukan pelaku-pelaku lain," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) berhasil membekuk 3 pengedar narkoba di Lingga.

Dapat Sabu dari Lapas Tanjungpinang

Saat konferensi pers di Gedung Endra Dharmalaksana Polres Lingga, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Jumat (29/1/21) Kasatresnarkoba, Iptu Raja Vindo Valentino dan didampingi Kasubag Humas Polres Lingga, AKP Hasbi Lubis mengungkap kronologinya.

Sebelum membongkar kasus tersebut, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Tiga tersangka tersebut antara lain JI (31), JF ( 26) dan JN (33)," kata Raja Vindo kepada sejumlah awak media yang hadir.

Adapun tersangka pertama, yakni JI alis E dibekuk pada Selasa (12/1) di Desa Limbong, Kampung Centeng, Daik Lingga, dengan kedapatan narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 1,57 gram.

Baca juga: Tiga Napi Lapas Dabo Singkep Lingga Bebas Lewat Program Asimilasi dan Integrasi

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved