Sales Manager Distributor Indosat di Karimun Ditangkap Polisi, Jadi Tersangka Kasus UU ITE

ZU,sales manager distributor Indosat di Karimun ditangkap polisi terkait penyalahgunaan data kependudukan untuk aktivasi kartu perdana paket GSM

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Yeni Hartati
Sales Manager Distributor Indosat di Karimun Ditangkap Polisi, Jadi Tersangka Kasus UU ITE. Foto Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono ekspose kasus pengungkapan tidak pidana penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Sabtu (30/1/2021). 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Sales Manager PT TOP Karimun, ZU (26) kini meringkuk di dalam penjara.

Itu setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Penangkapan ZU berawal saat Tim Bison Sat Reskrim Polres Karimun mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan data kependudukan untuk aktivasi kartu perdana paket GSM secara ilegal.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelakunya adalah ZU, warga Paya Rengas yang bekerja sebagai distributor kartu perdana IM3.

Tim Bison Sat Reskrim Polres Karimun menangkap ZU di rumahnya sekira pukul 23.30 WIB, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: VIDEO - Pemuda Ini Terancam UU ITE 6 Tahun Penjara, Sebut Brimob Kacung Cina

Baca juga: Di ILC, Said Didu Singgung UU ITE: Kalau Tak Mau Dikritik Jangan jadi Pejabat Publik

Dalam konferensi persnya, Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono menjelaskan modus yang dilakukan ZU.

"Tersangka melaksanakan aktivasi kartu perdana IM3 menggunakan data kependudukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara ilegal," kata Herie, Sabtu (30/1/2021).

"Perbuatan itu dilakukan tersangka untuk memenuhi target 4000 aktivasi kartu perdana per bulan guna memperoleh insentif dari provider Indosat sebesar Rp 6.500.000," sambungnya.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 750.000 kartu perdana GSM paket internet IM3 teraktivasi, satu LCD merek Acer, satu CPU merek Samsung.

Kemudian dua modem aktivator, satu Flashdisk, dan satu cutter sebagai pemotong kemasan kartu perdana IM3. Berikutnya, satu handphone iPhone X dan satu handphone Nokia 105 warna hitam.

ZU dijerat pasal 51 (2) Jo 32 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

(tribunbatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved