Wali Kota Batam Minta Aturan Drop Off 15 Menit Direvisi, Inisiator Parkir Drop Off: Belum Tepat

Inisiator parkir drop off 15 menit di Batam, Udin menilai, permintaan Wali Kota untuk merevisi aturan parkir drop off 15 menit belum tepat saat ini

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM/LEO HALAWA
Wali Kota Batam Minta Aturan Drop Off 15 Menit Direvisi, Inisiator Parkir Drop Off: Belum Tepat. Foto Anggota DPRD Batam Udin Sihaloho, yang juga inisiator pasal parkir drop off 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Di tengah rencana tarif parkir kendaraan di Batam bakal naik, Pemerintah Kota Batam kembali meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam merevisi aturan terkait parkir drop off selama 15 menit. 

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, waktu yang panjang mencapai 15 menit itu berpengaruh pada capaian pajak dan retribusi parkir.

Selain itu, menurut Rudi, lantaran adanya drop off selama 15 menit ini, dikhawatirkan tak ada lagi pengusaha yang ikut lelang parkir khusus.

Dikarenakan waktu yang panjang ini merugikan pengusaha.

Sekadar informasi, aturan parkir drop off 15 menit , memungkinkan warga membayar parkir dengan tarif Rp 0 selama waktunya tak lebih dari 15 menit, berlaku untuk parkir khusus.

"Parkir khusus seperti di mal-mal, bandara, dan lainnya kalau 15 menit tidak dicabut, bentar lagi tak ada orang mau ikut lelang parkir di tempat-tempat khusus itu. Kenapa? Tekor!," kata Rudi, Sabtu (30/1/2021).

Ia mencontohkan beberapa waktu lalu pengusaha parkir khusus di Bandara Hang Nadim tidak melanjutkan kontraknya.

Hal ini dikarenakan perusahaan sebelumnya merasa dirugikan lantaran adanya parkir drop off selama 15 menit.

"Contoh bandara baru kemarin saya tanda tangan lelangnya itu. Karena yang lama tak mau lagi, rugi katanya. Kita lihat DPRD-lah karena mengurangi pendapatan daerah. Toh uangnya kan untuk membangun negeri ini. Tahun ini tahun yang paling banyak pembangunannya," kata Rudi lagi.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Batam sekaligus inisiator pasal parkir drop off, Udin P Sihaloho meminta dampak kerugian dari parkir drop off tak hanya dinilai dari 1 titik lokasi saja.

"Kita tak bisa hanya melihat dari sisi bandara saja. Malahan saya tahu, tarif pakir di Bandara saja sudah naik karena adanya Perka. Laporan ke saya, sudah ada orang yang bayar melebihi tarif sebelumnya, misalnya mobil jadi Rp 4.000," kata Udin, Sabtu (30/1/2021).

Diakuinya, apabila ingin ada revisi dalam Perda itu, harus tetap ada membentuk 1 Panitia Khusus (Pansus).

Untuk saat ini, kata Udin, belum tepat melakukan revisi Perda Drop Off tersebut karena membutuhkan anggaran yang besar.

Apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

"Kalau ada Perwako? Coba aja dulu buat perwakonya. Kalau tak dapat pertentangan dari masyarakat. Mana lebih tinggi Perwako atau Perda," katanya.

Mantan Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Perda Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir Kota Batam, Udin P Sihaloho, mengatakan pembahasan aturan drop off selama 15 menit dilakukan bersama Pemerintah Kota Batam, DPRD, dan pengelola parkir.

Aturan ini juga dibuat dalam satu pasal yang mewajibkan pengelola parkir untuk membebaskan pemilik kendaraan jika parkir sebelum waktu 15 menit.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved