Wali Kota Batam Minta Aturan Drop Off 15 Menit Direvisi, Inisiator Parkir Drop Off: Belum Tepat
Inisiator parkir drop off 15 menit di Batam, Udin menilai, permintaan Wali Kota untuk merevisi aturan parkir drop off 15 menit belum tepat saat ini
Rentetan pengaruhnya juga akan sampai pada pembiayaan program Pemko.
"Pemko meminta Perda Parkir Wali Kota direvisi. Di situ ada persoalan target untuk parkir yang cukup signifikan," kata Amsakar.
Perubahan Perda lama ke yang baru, memperkecil capaiannya.
Sementara, saat rentan waktu tak dipungut biaya (drop off) diperpanjang, tarif yang dipungut (pajak/retribusi), tak ada perubahan.
Sementara disisi lain desain target dari parkir naik.
"Tidak sambung dengan Perda drof off," kata Amsakar.
Amsakar mengharapkan, agar dilakukan tinjau ulang Perda itu. Sehingga capaian pajak dari parkir tercapai.
Tarif Parkir Disesuaikan
Di sisi lain, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengakui Dinas Perhubungan (Dishub) kota Batam bakal menyesuaikan tarif parkir tepi jalan pada 2021 ini.
Hal itu karena tarif parkir tepi jalan di Batam lebih murah jika dibandingkan wilayah lainnya.
"Bukan dinaikkanlah, tapi penyesuaian. Di daerah lain kan sudah berubah semua, Batam saja yang belum," ujar Rudi, Sabtu (30/1/2021).
Diakuinya, ia sendiri belum memutuskan rencana penyesuaian tarif parkir ini.
Pihaknya akan kembali membahas perihal penyesuaian tarif parkir ini.
Sebelumnya diberitakan, tarif pelayanan parkir di pinggir jalan di Kota Batam bakal naik.
Hal ini dibeberkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi.