Wali Kota Batam Minta Aturan Drop Off 15 Menit Direvisi, Inisiator Parkir Drop Off: Belum Tepat
Inisiator parkir drop off 15 menit di Batam, Udin menilai, permintaan Wali Kota untuk merevisi aturan parkir drop off 15 menit belum tepat saat ini
"Kenapa pada saat pembahasan tidak ada pengelola parkir yang keberatan atau minta ritme waktunya dikurangi. Kenapa setelah ini disepakati malah jadi penyebab alasan tidak mencapai target pajak parkir,” tanya Udin.
Insiator pasal drop off itu juga menegaskan, beberapa daerah di Indonesia menerapkan aturan ini seperti di Medan, Surabaya, Makassar, dan beberapa kota besar lainnya.
Di Medan misalnya aturan drop off ditetapkan 5 menit dan beberapa daerah lainnya 7 menit.
“Daerah besar juga menerapkan aturan seperti ini. Hanya saja ritme waktunya lebih cepat dari kita di Batam,” ucap Udin.
Terkait rendahnya sektor pajak parkir, anggota Komisi II DPRD Batam itu menilai, seharusnya pemerintah bisa menggenjot dari sektor lain seperti retribusi parkir tepi jalan umum.
Hanya saja retribusi ini juga tidak pernah tercapai.
Di Medan misalnya aturan drop off ditetapkan 5 menit dan beberapa daerah lainnya 7 menit.
“Daerah besar juga menerapkan aturan seperti ini. Hanya saja ritme waktunya lebih cepat dari kita di Batam,” kata Udin.
Terkait rendahnya sektor pajak parkir, anggota Komisi II DPRD Batam itu menilai, seharusnya pemerintah bisa menggenjot dari sektor lain seperti retribusi parkir tepi jalan umum.
Hanya saja retribusi ini juga tidak pernah tercapai.
“Artinya kalau mau ini dievaluasi tentu harus ada jaminan kedua sektor ini bisa tercapai,” tegas Udin.
Bukan yang Pertama
Diketahui pengajuan revisi Perda parkir drop off ini bukan baru ini saja diajukan Pemko Batam.
Sebelumnya Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, waktu yang panjang itu mencapai 15 menit berpengaruh pada capaian pajak dan retribusi parkir.
Sehingga akan mempengaruhi capaian proyeksi pendapatan pada APBD 2020.