Wali Kota Batam Minta Aturan Drop Off 15 Menit Direvisi, Inisiator Parkir Drop Off: Belum Tepat
Inisiator parkir drop off 15 menit di Batam, Udin menilai, permintaan Wali Kota untuk merevisi aturan parkir drop off 15 menit belum tepat saat ini
Diakuinya kenaikan ini akan dilakukan dengan berbagai pertimbangandan alasan.
Seiring dengan target retribusi parkir di tahun 2021 sebesar Rp 35 miliar.
Baca juga: DULU Seorang Pemulung, Sekarang Pria Ini Sukses Menjadi Anggota DPRD Batam
"Kita diberi target besar. Tapi ini masih dalam tahap pembahasan," ujar Rustam.
Rustam menilai sejauh ini tarif parkir di pinggir jalan di Kota Batam cukup murah jika dibandingkan di daerah lainnya.
Selain itu, tarif ini dari tahun ke tahun tidak mengalami kenaikan.
Retribusi ini, kata Rustam, akan disesuaikan.
Untuk roda 2 yang hanya seribu akan naik menjadi Rp 2.000.
Sementara untuk roda 4 naik menjadi Rp 4.000 jika saat ini hanya Rp 2.000.
Namun demikian, penyesuaian ini akan tetap disosialisasikan pihaknya kepada masyarakat.
"Sebelumnya kita sosialisasikan kepada masyarakat. Apalagi saat ini masih pandemi. Karena, tarif parkir di Batam ini, yang paling murah hanya seribu untuk motor. Di daerah lain sudah dua ribu," katanya.
Selain itu, Dishub Batam juga diminta untuk mengoptimalkan sejumlah titik-titik parkir yang belum digarap di tahun 2020. Hal ini untuk mengenjot pendapatan dari retribusi parkir di pinggir jalan.
"Kita lagi mendata. Pastinya kita akan mengoptimalkan sejumlah titik-titik parkir belum kita pungut di tahun (2020) kemarin," kata Rustam.
Berdasarkan data, di tahun 2020 titik parkir yang disurvei sebanyak 710 titik.
Dengan rincian 556 titik yang sudah dipungut.
Sementara 154 merupakan titik yang belum dipungut.
Karena, keterbatasan juru parkir di lapangan.
Dari 556 kawasan tersebut, sedikitnya 183 adalah titik parkir mandiri seperti Alfamart atau Indomaret.
Sedangkan 373 titik on the sport (OTS) yang menggunakan jasa juru parkir.
"Titik yang belum dipungut inilah nanti kita optimalkan. Agar pendapat restribusi parkir bisa mencapai target ke depannya," tuturnya.
Pada 2020 lalu, retribusi parkir di pinggir jalan ditargetkan Rp 20 miliar.
Dari nominal tersebut pencapaian hanya bekisar Rp 4,6 miliar.
Begitu juga dengan pajak parkir yang ditargetkan Rp20 miliar juga tidak terealisasi banyak hanya mencapai Rp 5,7 miliar.
Sebelumnya, isu kenaikan tarif parkir ini juga sudah beredar sejak 2019 lalu.
Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam telah mengajukan naiknya tarif parkir pada 2020 mendatang ke DPRD Kota Batam.
Untuk tarif motor yang tadinya Rp 1.000 diawal akan menjadi Rp 2.000 dan mobil yang tadinya Rp 2.000 diawal menjadi Rp 4.000.
"Tarif parkir khusus kita memang paling murah jika dibandingkan dengan wilayah lain," ujar anggota DPRD Kota Batam Fraksi PAN, sekaligus mantan Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Edward Brando, Rabu (4/9/2019) lalu.
Ketua DPRD Tantang Benahi Sistem
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Batam, Nuryanto meminta Pemko Batam mengkaji rencana perubahan tarif parkir di Batam.
Menurutnya Dishub Batam harus memperhatikan juga potensi kebocoran retribusi parkir.
Bahkan, perubahan tarif harus didasarkan peraturan. Dimana untuk pajak dan retribusi parkir sudah diatur dalam Perda Kota Batam, nomor 7 tahun 2017.
Seperti diketahui, wacana kenaikan tarif parkir di Batam hingga 100 persen, membuat Warga Batam bereaksi.
Rencana itu diketahui muncul sejak 2019 lalu.
Saat ini, tarif parkir di Batam untuk sepeda motor sebesar Rp 1.000 dan mobil sebesar Rp 2 ribu.
"Harus melalui kajian mendalam, sebelum mengajukan perubahan.
Kalau diusulkan perubahan akan dikaji DPRD Batam juga," ujar Nuryanto, Kamis (28/1/2021).
Dalam hal ini, Nuryanto menantang Pemko Batam untuk terbuka dan membenahi pajak dan retribusi parkir.
Pemko Batam dinilai, perlu mengatur sistem yang lebih baik dalam menekan kebocoran.
"Jadi tidak bisa serta merta untuk kita usul naik. Kembali, perhatikan antara potensi dan realisasi retribusi parkir," imbuhnya.
Sementara itu, ketika ditanya pendapatnya, apakah setuju atau tidak perubahan tarif parkir di Batam, Nuryanto tidak menjawab secara tegas.
Alasannya, mereka perlu melihat alasan usulan perubahan.
"Kalau mau meningkatkan pendapatan, tidak harus menaikkan tarif. Bisa membenahi sistem.
Jadi jangan tarif ditingkatkan, tapi kebocoran tetap tinggi. Jadi sia-sia meningkatkan retribusi," katanya.
Baca juga: CERITA Agung Perantau di Batam, Tak Malu Jadi Juru Parkir Demi Cita-Cita Kuliah
Baca juga: Tarif Parkir di Batam Bakal Naik 100 Persen, Juru Parkir: Sekarang Saja Sering Nombok

Sebelumnya diberitakan, tarif pelayanan parkir di pinggir jalan di Kota Batam bakal naik. Hal ini dibeberkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi.
Diakuinya kenaikan ini akan dilakukan dengan berbagai pertimbangandan alasan. Seiring dengan target retribusi parkir di tahun 2021 sebesar Rp 35 miliar.
"Kami diberi target besar. Tapi ini masih dalam tahap pembahasan," ujar Rustam.
Rustam menilai sejauh ini tarif parkir di pinggir jalan di Kota Batam cukup murah jika dibandingkan di daerah lainnya.
Selain itu, tarif ini dari tahun ke tahun tidak mengalami kenaikan.
Retribusi ini, kata Rustam, akan disesuaikan. Untuk roda 2 yang hanya seribu akan naik menjadi Rp 2 ribu. Sementara untuk roda 4 naik menjadi Rp 4 ribu jika saat ini hanya Rp2 ribu.
Namun demikian, penyesuaian ini akan tetap disosialisasikan pihaknya kepada masyarakat.
"Sebelumnya kita sosialisasikan kepada masyarakat. Apalagi saat ini masih pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
Karena, tarif parkir di Batam ini, yang paling murah hanya seribu untuk motor. Di daerah lain sudah dua ribu," katanya.
Selain itu, Dishub Batam juga diminta untuk mengoptimalkan sejumlah titik-titik parkir yang belum digarap di tahun 2020. Hal ini untuk mengenjot pendapatan dari retribusi parkir di pinggir jalan.

"Kami lagi mendata. Pastinya kita akan mengoptimalkan sejumlah titik-titik parkir belum kita pungut di tahun (2020) kemarin," kata Rustam.
Berdasarkan data, di tahun 2020 titik parkir yang disurvei sebanyak 710 titik. Dengan rincian 556 titik yang sudah di pungut. Sementara 154 merupakan titik yang belum dipungut. Karena, keterbatasan juru parkir di lapangan.
Dari 556 kawasan tersebut, sedikitnya 183 adalah titik parkir mandiri seperti Alfarmart atau Indomaret. Sedangkan 373 titik on the sport (OTS) yang menggunakan jasa juru parkir.
"Titik yang belum dipungut inilah nanti kita optimalkan. Agar pendapat restribusi parkir bisa mencapai target ke depannya," tuturnya.
Pada 2020 lalu, retribusi parkir di pinggir jalan ditargetkan Rp20 Miliar. Dari nominal tersebut pencapaian hanya bekisar Rp4,6 miliar. Begitu juga dengan pajak parkir yang di targetkan Rp20 Miliar juga tidak terealisasi banyak hanya mencapai Rp 5,7 Miliar.
(TribunBatam.id/ Roma Uly Sianturi/Ian Sitanggang)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google