BATAM TERKINI
Masuk Waduk Duriangkang Tak Gratis Lagi, Warga: Kasih lah Solusi Lain, Jangan Bayar
Masuk Waduk Duriangkang tak gratis lagi. BP Batam memberlakukan tarif yang berlaku mulai hari ini.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Jalan akses Waduk Duriangkang tak lagi gratis.
Jalan lintas Bagan dari Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk menuju Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa ini, boleh dibilang menjadi jalan pintas yang sering dilewati kendaraan roda dua itu kini dikenakan tarif.
Penerapan tarif itu berlaku mulai hari ini, Senin 1 Februari 2021.
Kebijakan ini jelas dikeluhkan Warga Batam, khususnya yang sering menggunakan jalan itu.
Jefri salah satunya. Pria 38 tahun Warga Kaveling Baru Kabil kaget dengan munculnya spanduk sosialisasi menuju jalan lintas itu.
Jefry mengaku penerapan pass jalan lintas Bagan-Kabil itu cukup memberatkan dirinya apalagi saat ini di tengah pandemi Covid-19.

Ia berharap pihak terkait yakni BP Batam agar mengkaji ulang agar penerapan pass jalan lintas Bagan-Kabil agar dipertimbangkan kembali.
"Padahal itu jalan yang biasanya kita lalui untuk pergi kerja di Tanjung Piayu.
Kami kerja serabutan, buat makan kadang cukup kadang kurang ditambah lagi kondisi Corona saat ini sedikit sulit.
Mohon dipertimbangkan lagi lah, kasih solusi lain jangan bayar lah," keluhnya, Senin (1/2/2021).
Mulai Februari 2021, kendaraan yang melintas di Daerah Tangkapan Air atau DTA Waduk Duriangkang akan dikenakan pungutan tarif.
Pungutan ini sesuai dengan Perka Nomor 28 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 29 Januari 2021 lalu.
Aturan mengenai besaran pungutan tarif juga diatur dalam Perka tersebut.
Baca juga: Masuk Waduk Duriangkang Tak Lagi Gratis, BP Batam Buat Tarif, Berlaku Februari 2021
Baca juga: Fakta-fakta Waduk Duriangkang Batam

Adapun tarif lintas untuk kendaraan DTA Waduk Duriangkang yaitu sebesar Rp 2 ribu per sekali lewat.
Apabila berlangganan, per bulannya tarif lintas dikenakan Rp 95 ribu.