BATAM TERKINI

Masuk Waduk Duriangkang Tak Gratis Lagi, Warga: Kasih lah Solusi Lain, Jangan Bayar

Masuk Waduk Duriangkang tak gratis lagi. BP Batam memberlakukan tarif yang berlaku mulai hari ini.

TribunBatam.id/Alamudin
Masuk Waduk Duriangkang Tak Gratis Lagi. Foto pengendara roda dua saat akan keluar pintu lintas Waduk Duriangkang Bagan - Kabil, Senin (1/2/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Jalan akses Waduk Duriangkang tak lagi gratis.

Jalan lintas Bagan dari Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk menuju Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa ini, boleh dibilang menjadi jalan pintas yang sering dilewati kendaraan roda dua itu kini dikenakan tarif.

Penerapan tarif itu berlaku mulai hari ini, Senin 1 Februari 2021.

Kebijakan ini jelas dikeluhkan Warga Batam, khususnya yang sering menggunakan jalan itu.

Jefri salah satunya. Pria 38 tahun Warga Kaveling Baru Kabil kaget dengan munculnya spanduk sosialisasi menuju jalan lintas itu.

Jefry mengaku penerapan pass jalan lintas Bagan-Kabil itu cukup memberatkan dirinya apalagi saat ini di tengah pandemi Covid-19.

Pengendara roda dua saat akan keluar pintu lintas Waduk Duriangkang Bagan - Kabil, Senin (1/2/2021).
Pengendara roda dua saat akan keluar pintu lintas Waduk Duriangkang Bagan - Kabil, Senin (1/2/2021). (TribunBatam.id/Alamudin)

Ia berharap pihak terkait yakni BP Batam agar mengkaji ulang agar penerapan pass jalan lintas Bagan-Kabil agar dipertimbangkan kembali.

"Padahal itu jalan yang biasanya kita lalui untuk pergi kerja di Tanjung Piayu.

Kami kerja serabutan, buat makan kadang cukup kadang kurang ditambah lagi kondisi Corona saat ini sedikit sulit.

Mohon dipertimbangkan lagi lah, kasih solusi lain jangan bayar lah," keluhnya, Senin (1/2/2021).

Mulai Februari 2021, kendaraan yang melintas di Daerah Tangkapan Air atau DTA Waduk Duriangkang akan dikenakan pungutan tarif.

Pungutan ini sesuai dengan Perka Nomor 28 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 29 Januari 2021 lalu.

Aturan mengenai besaran pungutan tarif juga diatur dalam Perka tersebut.

Baca juga: Masuk Waduk Duriangkang Tak Lagi Gratis, BP Batam Buat Tarif, Berlaku Februari 2021

Baca juga: Fakta-fakta Waduk Duriangkang Batam

Pengendara roda dua saat akan keluar pintu lintas Waduk Duriangkang Bagan - Kabil, Senin (1/2/2021).
Pengendara roda dua saat akan keluar pintu lintas Waduk Duriangkang Bagan - Kabil, Senin (1/2/2021). (TribunBatam.id/Alamudin)

Adapun tarif lintas untuk kendaraan DTA Waduk Duriangkang yaitu sebesar Rp 2 ribu per sekali lewat.

Apabila berlangganan, per bulannya tarif lintas dikenakan Rp 95 ribu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved