Dua Apoteker Diseret ke Pengadilan karena Tulisan Dokter Tak Jelas di Resep, Ini Kronologinya
Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas 2 wanita yang dituntut jaksa 2 tahun penjara, Rabu (27/1/2021) prihal tulisan resep dokter
Maswan adalah Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
"Kita apresiasi vonis hakim, majelis telah objektif melihat fakta persidangan sehingga tepat dalam mempertimbangkan dan mengambil putusan," kata Maswan.
Dalam putusannya, lanjut Maswan, majelis hakim membuat pertimbangan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menyatakan bahwa kedua terdakwa bukan yang memberikan obat kepada Yusmaniar,
melainkan karyawan lain, yaitu Endang Batubara.
Baca juga: Inilah Kisah Sedih John Pemberton, Apoteker Sekaligus Penemu Coca-cola
Kronologi perkara
Saat dia membeli obat pada 6 November 2018, kedua terdakwa belum bekerja di Apotek Istana 1.
Saat pembelian obat pada 3 Desember 2018, baru terdakwa Sukma yang bekerja, tetapi tidak di bagian yang melayani pembelian obat.
Perkara dimulai pada 6 November 2018, usai Yusmaniar berobat di Klinik Bunda, Jalan Sisingamangaraja Nomor 17, Medan.
Dokter memberinya resep, lalu dia mendatangi Apotek Istana 1 di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan, untuk menebus resep.
Karyawan yang menerima resep ragu dengan salah satu tulisan.
Sang dokter pun dihubungi, tetapi tidak menjawab panggilan telepon.
Tak mau gegabah, karyawan tersebut mengembalikan resep.
Baca juga: Sering Jadi Obat Herbal, Mengenal Jenis Tanaman Apotek Hidup dan Cara Menanamnya
Pada 13 Desember 2018, Yusmaniar menyuruh anaknya untuk membelikan obat dengan menggunakan resep tertanggal 6 November 2018.
Obat sebabkan korban pingsan
Anak Yusmaniar menyuruh temannya membelikan obat ke Apotek Istana 1.
