Dua Apoteker Diseret ke Pengadilan karena Tulisan Dokter Tak Jelas di Resep, Ini Kronologinya

Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas 2 wanita yang dituntut jaksa 2 tahun penjara, Rabu (27/1/2021) prihal tulisan resep dokter

tribunnews
Dua Apoteker Diseret ke Pengadilan karena Tulisan Dokter Tak Jelas di Resep, Ini Kronologinya. Ilustrasi tulisan pada resep dokter 

TRIBUNBATAM.id - Dua Apoteker Diseret ke Pengadilan karena Tulisan Dokter Tak Jelas di Resep, Ini Kronologinya.

Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas 2 wanita yang dituntut jaksa 2 tahun penjara, Rabu (27/1/2021).

Keduanya adalah Okta Rina Sari (21), warga Lingkungan 1, Kelurahan Namogajah, Kecamatan Medantuntungan

dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan (23), warga Jalan Pematangpasir Gang Tapsel, Lingkungan 14, Kelurahan Tanjungmulia, Kecamatan Medandeli, Kota Medan.

Keduanya berurusan hukum terkait tulisan pada resep dokter yang tak jelas.

Baca juga: VIDEO - Benarkah Avigan dan Chloroquine Bisa Sembuhkan Covid-19? Ini Penjelasan Apoteker Batam

Baca juga: Bunga, Wanita Asal Semarang Ini Melahirkan di Depan Indomaret Dibantu Apoteker, Ibu dan Bayi Selamat

Sbelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vernando Agus Hakim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan,

mendakwa keduanya melanggar Pasal 360 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 360 Ayat (2) KUHPidana,

kemudian menuntut keduanya masing-masing dua tahun penjara.

Foto salah satu apotek di Batuaji Batam. Ilustrasi
Foto salah satu apotek di Batuaji Batam. Ilustrasi (TRIBUNBATAM.ID/IAN SITANGGANG)

Tak hanya itu, jaksa juga melakukan penahanan kepada kedua terdakwa sejak 2-21 Juli 2020.

Perpanjangan penahanan juga dilakukan PN Medan sejak 22 Juli sampai 8 November 2020.

Pada 3 November-nya, penangguhan kedua terdakwa yang diajukan penasihat hukum dikabulkan hakim sesuai Penetapan Nomor: 2258/Pid.Sus/2020/ PN Mdn.

Padahal, sejak dilaporkan ke Polrestabes Medan, penyidik tidak melakukan penahanan.

Baca juga: Terapkan Medication Therapy Management. BPJS Perkuat Apoteker, Dokter, dan Professional Kesehatan

Bukan pihak pemberi obat

Girang dan leganya perasaan kedua terdakwa diungkapkan penasihat hukumnya, Maswan Tambak,

saat dihubungi pada Senin (1/2/2021) lewat pesan singkat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved