Dua Apoteker Diseret ke Pengadilan karena Tulisan Dokter Tak Jelas di Resep, Ini Kronologinya

Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas 2 wanita yang dituntut jaksa 2 tahun penjara, Rabu (27/1/2021) prihal tulisan resep dokter

tribunnews
Dua Apoteker Diseret ke Pengadilan karena Tulisan Dokter Tak Jelas di Resep, Ini Kronologinya. Ilustrasi tulisan pada resep dokter 

Saat itu yang menerima resep dan memberikan obat adalah Endang Batubara.

Baca juga: Miris! Dari Lingga Berobat ke RSUD Embung Fatimah, Obat Resep Dokter Tak Ada di Rumah Sakit!

Setelah beberapa hari mengonsumsi obat, pada 15 Desember 2018, Yusmaniar jatuh sakit dan mendapat perawatan di RS Materna.

Ilustrasi dokter
Ilustrasi dokter (freepik.com)

Kemudian, pada 17 Desember 2018, dilarikan ke RS Royal Prima karena tak sadarkan diri.

Dari hasil diagnosis, diketahui gara-gara meminum obat Amaryl M2.

"Obat Amaryl M2 adalah obat yang diragukan karyawan apotek makanya dia menghubungi dokter untuk memastikan.

Karena teleponnya enggak diangkat, dia tak berani, dipulangkannya resep.

Waktu ditebus lagi dan diterima Endang Batubara, obat ini diberikan.

Pada 21 Desember 2018, anak korban membuat laporan polisi atas kesalahan pemberian obat dan kedua terdakwa menjadi tersangkanya," kata Maswan.

Jaksa ajukan kasasi

Terhadap vonis hakim, penuntut umum mengajukan kasasi

Menanggapi hal ini, Maswan mengaku siap menghadapinya.

"Kalau kami sifatnya menunggu saja, kalau kasasi kita hadapi.

Baca juga: Bongkar Cinta Terlarang Suami, Dokter Ini Terseret Mobil, Videonya Viral

Upaya hukum masih kami diskusikan untuk ganti ruginya.

Kemungkinan aku bakal sikapi dinas kesehatan dan ikatan apoteker, gawat kali sistem kerja di apotek, mulai tenaga kerja sampai obat-obatannya," ungkapnya.

Pemerintah melalui Dinas Kesehatan serta Ikatan Apotek dan Apoteker, menurut dia  harus berperan aktif dalam pengawasan dan pelaksanaan kerja-kerja apotek.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved