BATAM TERKINI

Ramai Soal Penarikan Sertifikat Tanah, BPN Batam Ungkap Fakta Sebenarnya, Siap Jadi Pilot Project 

Kementerian ATR/BPN mengeluarkan kebijakan untuk mengganti sertifikat tanah berbentuk kertas menjadi elektronik. Batam siap menjadi pilot project.

TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Layanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam. BPN Batam siap menjadi pilot project penerapan sertifikat elektronik. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kementerian ATR/BPN mengeluarkan kebijakan untuk mengganti sertifikat tanah berbentuk kertas menjadi elektronik.

Sehingga nantinya masyarakat bisa mencetak sendiri sertifikat tanah

"Mungkin sebutannya bukan ditarik. Kalau sudah diterapkan nanti yang fisik ini bisa diganti elektronik. Tapi kami masih tunggu penetapan BPN yang ditunjuk untuk pilot project penerapan sertifikat elektronik ini," ujar Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, Memby Untung Pratama, Rabu (3/2/2021).

Beberapa hari lalu, kata dia, memang ramai informasi terkait penarikan sertifikat fisik milik masyarakat.

Namun, maksudnya seperti itu. Pemerintah memberikan kesempatan kepada pemilik sertifikat berupa kertas untuk berganti dengan yang elektronik.

"Warga tidak usah khawatir terkait informasi penarikan tersebut. Karena yang benar adalah berganti menjadi elektronik," katanya.

Ia mengatakan pihaknya masih menunggu penetapan kantor yang akan ditunjuk untuk menerapkan sertifkat elektronik ini.

BPN Batam sendiri siap dan mendukung terlaksananya sertifikat elektronik ini.

Dalam hal ini, ia berharap bisa menjadi kantor percontohan untuk proyek sertifikat elektronik ini. Apalagi Batam memiliki sistem yang sangat mendukung dan siap menjalankan penerbitan sertifkat elektronik ini.

"Saat ini seluruh pengurusan sertifikat masih menggunakan prosedur yang lama. Dan dikeluarkan dalam bentuk fisik. Pelayanan juga sudah banyak yang online, sehingga memudahkan masyarakat dalam pengurusan," imbuhnya.

Memby juga menilai sertifikat tanah berbentuk elektronik ini dinilai lebih aman, efisien. Dan menghindarkan dari pemalsuan dokumen.

Ia menambahkan pihaknya saat ini sudah mulai mendata penerima Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021. Salah satu kecamatan yang ada di Batam juga dijadikan pilot project sebagai kecamatan lengkap.

"Kami rencananya Kecamatan Belakangpadang yang akan dikerjakan tahun ini. Selain itu ada juga penuntasan pendaftaran tanah yang ada di mainland, dan melanjutkan program tahun sebelumnya," katanya. 

Sertifikat Tanah Elektronik Berlaku Tahun 2021

Pendaftaran tanah yang sebelumnya konvensional kini bisa dilakukan secara elektronik.

Sistem ini berlaku untuk pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data yang ada sebelumnya.

Aturan ini menjadi program terbaru Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca juga: Bermodal Sertifikat Tanah Palsu, Pegawai Honor Ini Tipu Bank Syariah hingga Rp100 Juta

Baca juga: Tiga Perangkat Desa Dibekuk Tim Saber Pungli karena Diduga Minta Bayaran Sertifikat Tanah Rp 30 Juta

Baca juga: BPN Anambas Bagikan 200 Sertifikat Tanah ke Warga, Jadwal Nunggu Presiden ke Batam!

Presiden Joko Widodo menghadiri acara penyerahan sertifikat tanah kepada warga di Surakarta, Minggu (16/10/2016).
Presiden Joko Widodo menghadiri acara penyerahan sertifikat tanah kepada warga di Surakarta, Minggu (16/10/2016). (kompas.com/Ihsanuddin)

Di mana sistem penggunaan sertifikat elektronik akan dimulai tahun ini.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati juga memastikan hal itu.

"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik," jelas Yulia dilansir dari Kompas.com, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Program Jokowi Masih Lanjut, Bupati Karimun Serahkan 2300 Sertifikat Tanah Gratis ke Warga

Baca juga: Jokowi Serahkan 375 Sertifikat Tanah untuk Warga Tanjungpinang, Ini Pesan Pak Presiden

Baca juga: SEUMUR Hidup Tak Perlu Bayar UWTO, 1.387 Sertifikat Tanah Diserahkan ke Warga Batam

ilustrasi sertifikat tanah
ilustrasi sertifikat tanah (Istimewa)

Melalui peraturan tersebut, pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik,

baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.

Setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini tengah menyiapkan langkah langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik.

Baca juga: Masuk Jajaran Orang Kaya, Eks Dirut Garuda Ari Ashkara Punya 12 Sertifikat Tanah di Bali

Baca juga: Menteri Agraria Sofyan Djalil Serahkan Sertifikat Tanah Tiga Kampung Tua di Batam

Baca juga: Warga Kecamatan Gunung Kijang Mengeluh, 3 Tahun Urus Lewat Prona, Sertifikat Tanah Belum Diterima

Presiden Joko Widodo bersama Titin Destiani dalam acara pembagian sertifikat tanah di Lapangan Brawijaya, Rampal, Kota Malang, Rabu (24/5/2017)
Presiden Joko Widodo bersama Titin Destiani dalam acara pembagian sertifikat tanah di Lapangan Brawijaya, Rampal, Kota Malang, Rabu (24/5/2017) (Kompas.com/Andi Hartik)

"Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan diatur oleh menteri," tambah Yulia.

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasI, dan atau dokumen elektronik.

Baca juga: Kepala BPN Bintan Jawab Keluhan Warga Urus Sertifikat Tanah, Minta Warga Bawa 2 Syarat Ini

Baca juga: Bupati Bintan Serahkan Sertifikat Tanah Program PTSL, Apri Sujadi Pastikan Status Tanah Warga

Baca juga: Tahun Ini, BPN Targetkan Terbitkan 87.000 Sertifikat Tanah di Kepri, Batam Paling Sedikit

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Sekretariat Negara)

Data itu merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga otentikasinya.

Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Baca juga: Bagikan Sertifikat Tanah Kepada Warga, Apri Sujadi: Ada Tanah yang Suratnya Masih di Bank

Baca juga: Tega, Mau Lebaran, Anak Gadis Malah Nekat Bunuh Ayah Kandungnya, Disulut Obrolan sertifikat tanah

Baca juga: Ada 37 Kampung Tua di Batam, Presiden Beri Waktu 1 Bulan Untuk Bereskan Masalah Sertifikat Tanah

Wali Kota Batam, Rudi menyerahkan sebanyak 2.700 sertifikat gratis untuk masyarakat di Kecamatan Sagulung dan Sei Beduk, Sabtu (6/1/2018) pagi.
Wali Kota Batam, Rudi menyerahkan sebanyak 2.700 sertifikat gratis untuk masyarakat di Kecamatan Sagulung dan Sei Beduk, Sabtu (6/1/2018) pagi. (istimewa/humas pemko batam)

Yulia juga menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik ini.

Sebab, penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab.

Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.

Hasil penyelenggaraan sistem elektronik itu berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik.

Baca juga: 2.236 Sertifikat Tanah Gratis Dibagikan untuk Warga Karimun, Bupati Aunur Rafiq: Harus Bersyukur

Baca juga: Bertahun-tahun Tidak Urus Karena Mahal, Penjual Lontong Ini Senang Dapat Sertifikat Tanah Gratis

Baca juga: Meski Diguyur Hujan, 69 Loket Layani Pembagian 20 Ribu Sertifikat Tanah di Engku Puteri Batam

.

.

(Tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Era Baru, Sertifikat Tanah Elektronik Berlaku Tahun 2021

(*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved