Motif Pelaku Sebar Video Panas Karyawan PT di Bintan, Kenang-kenangan Tak Kuat Menahan Rindu
Cinta mati dan rindu yang tak tertahankan karena berpisah dengan kekasih yang bekerja di Bintan, membuat pria 24 tahun menyebarkan video bercintanya
TRIBUNBATAM.id - Motif Pelaku Sebar Video Panas Karyawan PT di Bintan, Kenang-kenangan Tak Kuat Menahan Rindu.
Cinta mati dan rindu yang tak tertahankan karena berpisah dengan kekasih yang bekerja di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) membuat pria 24 tahun nekat dan gelap mata.
Curiga wanita yang ia pacari ada pria idaman lain, FD tak cuma mngancam tetapi menyebarkan video syur keduanya saat bercinta.
Parahnya, video panas dirinya dan sang kekasih ia sebar ke teman-teman terdekatnya dan keluarga si wanita.
• PENGAKUAN Pelaku Penyebar Video Panas di Batam, Sakit Hati 3 Tahun Pacaran Status tak Jelas
• KESAL Status Hubungan Cinta Digantung, Pria di Batam ini Sebar Video Panas dengan Kekasihnya
• 2 Pelaku Penyebar Video Panas Mirip Gisel Mengaku ke Polisi Dari Mana Sumber Video
Tak pelak kejadian ini membuat geger keluarga pihak perempuan.

Ulah pemuda yang dimabuk rindu ini membuatnya harus mndkam di jeruji penjara.
Ia dijerat pasal berlapis yakni UU RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik,
Sbagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dengan Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak RP 1 miliar.
• Viral Video Panas Hubungan Terlarang Anggota DPRD, Pemeran Wanita Akui dan Sebut Merekam Diam-diam
• Pakar Sebut Video Panas Gisel dan MYD Tidak Hanya 19 Detik, Direkam Pakai HP Gisella
• Dokter dan Bidan Bikin Video Panas di Rumah Dinas, Keduanya Ternyata Berstatus PNS

FD yang ditemui di Polda Kepri mengaku,
ia dan kekasihnya melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri beberapa waktu lalu.
Mereka merekamnya sebagai kenang-kenangan.
• Akhirnya Roy Suryo Ungkap Kemiripan Gisel di Video Panas, Fakta Baru Terungkap
• Terungkap, Dokter Pemeran Video Panas Ternyata Pernah Jalin Hubungan Terlarang Dengan Perawat
• Polisi Akan Panggil Artis Gisel dan Jessica Iskandar yang Wajahnya Mirip Pemeran Dalam Video Panas
FD mengatakan kepada kekasihnya akan mengirim video panas itu ke keluarga jika tak diizinkan bertemu.
Namun hal itu tidak diindahkan dan pelaku marah lalu ancaman ia laksanakan.
Ia mengirim video panas itu kepada sejumlah orang dan keluarga kekasihnya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan,
motif pelaku menyebarkan video panas tersebut karena merasa sakit hati.
"Pelaku merasa sakit hati karena merasa digantung hubungan asmaranya oleh korban," ujar Nugroho.
Ia merincikan, korban yang semula tinggal di Jakarta pada pertengahan 2020 lalu,
mendapatkan pekerjaan di Bintan dan pindah ke sana.
• Pelakor Lebih Galak Daripada Istri Sah, Kini Istri sah Minta Maaf, Padahal Sudah Ada Video Panas
• Fakta Baru Terkuak, Kepala Puskesmas dan Bidan Ternyata Aktor Video Panas yang Hebohkan Medsos
Pelaku yang mengaku tak kuat ditinggalkan kekasihnya untuk bekerja di Bintan ingin menyusul sang kekasih,
tetapi tidak diizinkan korban karena masih di tengah pandemi.
Sementara pelaku kepada wartawan mengaku sudah menjalin hubungan dengan korban lebih dari 3 tahun.
"Kami sudah tiga tahun lebih pacaran," ujarnya.

Untuk menjaga agar tak ditinggalkan pacarannya,
pelaku saat melakukan hubungan intim merekam hal tersebut.
"Saya tidak tahu apakah dia selingkuh atau tidak,
saya sebarkan karena saya emosi dihalangi menemui dia di Bintan," ujarnya.
• Ashanty Naik Darah Aurel Hermansyah Disebut Genit dan Punya Video Panas, Pelakunya Terungkap
• Ayah Ibu Syok saat Putar Video Panas yang Baru Didownload, Sang Anak Ternyata Pemeran Utamanya
• Saktit Hati Hubungan Diputus Sepihak, Video Panas Cinta Terlarang Wanita Muda Disebar di Grup WA
FD dalam pengakuannya mengatakan bahwa dia menyebarkan vidio syur dengan kekasihnya itu ke teman-teman terdekatnya dan keluarga korban.
"Pertama saya ancam, karena dia tidak mengindahkan agar mau disusul ke Bintan," ujarnya.

Akibat perbuatannya pelaku diamanakan Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri pada Akhir Januari 2021 lalu di Jakarta.
Pelaku dijerat pasal berlapis yakni UU RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Atas UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dengan Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak RP 1 miliar.
• Beda Kisah Cinta Wijin dan Nobu Imbas Video Syur Gisel, Michael Yukinobu Putus dengan Pacar
• Kapolres Berang Oknum Polisi jadi Pemeran Pria Video Syur di Ruang Isolasi, Tetapkan Dua Tersangka
• Pemeran Pria Video Syur Pasien Covid-19 di Ruang Isolasi RSUD Dompu Diduga Oknum Polisi

.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(TRIBUNBATAM.id / Alamudin)