KABAR TERBARU Video Viral 'Dugem' Kasat Narkoba: Polda Jelaskan Kronologi, Pelaku Dijerat UU ITE
Polisi memburu penyebar video viral berjudul Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar lagi tinggi dan diancam dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik
Dijelaskannya, video tersebut diambil pada bulan Oktober 2020 oleh pemilik tempat hiburan karaoke Studio 21 bernama Acong,
saat Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP David Sinaga berada di resepsionis dalam rangka penyelidikan peredaran narkoba di tempat hiburan tersebut.

"Terkait dengan berita viral di medsos kemarin siang,
dapat saya sampaikan bahwa benar, kejadian itu pada bulan Oktober 2020 di mana Kasat Narkoba Siantar dalam rangka penyelidikan," katanya.
Saat itu, AKP David Sinaga memasuki tempat karaoke Studio 21 di Pematangsiantar dan ditemui pemilik karaoke bernama nama Acong dan 2 rekannya.
• 2 Pria Dibawa ke Polres Tanjungpinang, Curiga Rokok Mengandung Narkoba, Begini Nasibnya
• Kedapatan Bawa Sabu, Bandar Narkoba & Dua Kurirnya Ditangkap Polda Kepri di Tanjungpinang
"Setelah itu, Kasat Narkoba ini menuju ruang resepsionis.
Di ruang resepsionis itu tanpa disadari,
Kasat Narkoba direkam atau divideokan oleh pemilik tempat hiburan tersebut.
Itu awal kejadiannya," ujar Hadi.

Saat itu, AKP David Sinaga didampingi timnya,
namun tidak terlihat di dalam video tersebut.
"Dia melakukan penyelidikan di tempat karaoke itu surat perintahnya pun ada.
Karena dugaan-dugaan awalnya memang ada peredaran narkoba di tempat hiburan tersebut.
Yang bersangkutan (Kasat Narkoba) sudah diperiksa, (urine) negatif," katanya.
• Bea Cukai Batam Tindak 44 Kasus Narkoba Selama 2020, Barang Bukti Ditaksir Rp 52,2 Miliar
Pada tanggal 4 Januari 2021, AKP David Sinaga beserta timnya menangkap seorang pengedar narkoba di tempat tersebut.