Pengin Punya Rumah? Simak Syarat Lengkap Dapatkan Bantuan Subsidi KPR Rp 40 Juta

Pemerintah mempunyai program yang dinamakan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi dengan skema bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT)

(THINKSTOCKS/SARINYAPINNGAM)/Kompas.com
Pengin Punya Rumah? Simak Syarat Lengkap Dapatkan Bantuan Subsidi KPR Rp 40 Juta 

Batasan harga hunian yang bisa menggunakan KPR BP2BT, lanjut Hirwandi,

akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR.

Perhatikan 5 Hal Ini agar Tembus Mengajukan Kredit Pinjaman Bank BRI

OJK Perpanjang Kebijakan Relaksasi Kredit Selama Setahun, Pulihkan Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19

Cara Ajukan Keringanan Kartu Kredit di Masa Pandemi, Ikuti 6 Tips Ini

Untuk rumah tapak mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 219 juta.

Ilustrasi KPR
Ilustrasi KPR (Istimewa)

Kemudian untuk rumah susun mulai Rp 288 juta hingga Rp 385 juta.

Lalu, untuk rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp 120 juta hingga Rp 155 juta.

Perseroan juga telah merancang fitur graduated payment mortgage (GPM) dalam KPR BP2BT.

Fitur yang diluncurkan pada tahun lalu tersebut menawarkan keringanan angsuran berjenjang dengan suku bunga fixed sebesar 10 persen selama tiga tahun pertama.

Main Curang Oknum Karyawan Bank, Olah Dana Kredit Berbisnis Sepeda Motor Bekas

Kisruh Pembayaran Kredit Sopir Taksi Online dengan Leasing di Batam, Ini Langkah OJK Kepri

Ini Syarat Nasabah Bank BRI Buat Dapat Bantuan Kredit Rp 2,4 Juta dari Jokowi

Untuk pemilikan hunian tersebut, KPR BP2BT juga memberikan bantuan uang muka sebesar 45 persen dari harga rumah atau maksimal Rp 40 juta.

Kemudian, uang muka mulai 1 persen dan tenor kredit hingga 20 tahun.

Suasana pembangunan perumahan Mutiara Abimanyu Residence, Rabu (30/9/2015). Perumahan memberikan fasilitas kemudahan pembelian, cuma dengan booking fee bisa langsung KPR.Ilustrasi
Suasana pembangunan perumahan Mutiara Abimanyu Residence, Rabu (30/9/2015). Perumahan memberikan fasilitas kemudahan pembelian, cuma dengan booking fee bisa langsung KPR.Ilustrasi (TRIBUN BATAM/AMIN)

Dikutip dari Kontan, berikut syarat untuk mengikuti program subsidi KPR dari program BP2BT, yaitu:

- Warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau telah menikah

- Pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah

- Penghasilan maksimum Rp 6 juta (Papua Rp 6,5 juta) untuk rumah tapak dan penghasilan maksimum Rp 8 juta untuk rumah susun (Papua Rp 8,5 juta)

- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun

- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved