HUBUNGAN TERLARANG

Praktik Aborsi Anak Hasil Hubungan Terlarang, Pelanggannya Banyak yang Masih Berumur 20 Tahun

Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah pasangan yang baru saja melakukan penguguran anak hasil hubungan terlarang mereka.

Editor: Eko Setiawan
Tribun Jambi
Ilustrasi, Praktik Aborsi Anak Hasil Hubungan Terlarang, Pelanggannya Banyak yang Masih Berumur 20 Tahun 

TRIBUNBATAM.id |PADANG - Pasangan suami istri di Padang di tangkap Polisi karena menjual obat-obat keras untuk menggugurkan kandungan.

Walaupun obat tersebut resmi, namun digunakan tanpa resp dokter.

Akibatnya, dua orang lainya juga diamankan karena baru saja melakukan pengguguran kandungan.

Kasus ini sedang ditangani oleh Polresta Padang.

Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah pasangan yang baru saja melakukan penguguran anak hasil hubungan terlarang mereka.

Entah berapa banyak yang sudah membuang anaknya dari tangan kedua pasangan suami istri ini.

Kendati kasus tersebut masih menjadi misteri, polisi terus melakukan pendalaman.

Setidaknya saat ini, Polisi sudah mengamankan sejumlah barnag bukti.

Setidaknya ratusan obat keras tersebut sudah diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti.

Baca juga: Wali Kota Batam Cek Penutupan Saluran Drainase di Batuaji, Warga Berharap Ada Solusi Banjir

Baca juga: Trans Studio Garden Hadir di Tanjungpinang, Rahma Minta Investor Serap Tenaga Kerja Lokal

Baca juga: Berita Duka, Jalaluddin Rahmat Meninggal di RS Santosa Internasional Bandung Senin Pukul 15.45 WIB

Ratusan obat-obatan tertentu jenis pil dan obat tradisional diamankan Polresta Padang, Senin (15/2/2021).

Obat-obatan tersebut diamankan dalam perkara tindak pidana aborsi dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa resep dokter.

Pantauan TribunPadang.com terlihat obat-obatan dijajakan dalam press release di depan Kantor Polresta Padang.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan obat tersebut memang resmi dan terdaftar.

Namun, menurutnya hal itu hanya digunakan tanpa resep dokter dan dipersalahgunakan.

"Obatnya resmi, tapi digunakan tanpa resep dokter," kata Imran Amir, Senin (15/2/2021).

Dikatakannya, pihaknya mengamankan pasangan suami istri yang menjual obat keras tanpa resep dokter di Apotek IF.

"Pertama diamankan 2 orang atas inisial I (50) dan S panggilan W (50) di apotek Indah Farma," katanya.

Ilustrasi: Polresta Padang Bongkar Sindikat Aborsi, yang mengamankan barang-bukti (BB) Ratusan pil serta obat tradisional tanpa resep dokter di 2 lokasi Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), baru-baru ini.
Ilustrasi: Polresta Padang Bongkar Sindikat Aborsi, yang mengamankan barang-bukti (BB) Ratusan pil serta obat tradisional tanpa resep dokter di 2 lokasi Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), baru-baru ini. (Istimewa)

Ia menjelaskan lokasi Apotek IF -- berlokasi di Parak Gadang -- Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumbar.

"Selanjutnya, dilakukan pengembangan melalui jejak digital dari HP penjual obat-obatan tanpa resep dokter," katanya.

Dikatakannya, setelah memeriksa chat WhatsApp/WA terduga pelaku penjual obat diamankan 2 pasangan yang telah melakukan pengguguran kandungan.

"Satu pasangan berasal dari oknum mahasiswa dan mahasiswi di Kota Padang. Dan, satu pasangan lagi pekerja lepas pada malam hari dengan pasangannya," katanya.

Daftar obat-obatan keras diamankan Polresta Padang.

1. 60 tablet Cytotec

2. 93 tablet Diazepam

3. 275 tablet Alprazolam

4. 440 tablet Amitrtline

5. 190 tablet Haloperidol

6. 5647 tablet Trihexypenidyl

7. 2096 tablet Hexymer

8. 119 butir Rispridone

9. 202 tablet Chlopromazine

10.65 tablet Tramadol

11.49 tablet CLOBAZAM

12.4 butir Ericvic

13.100 butir Nupopec

14. 50 butir Loratadine

Daftar obat-obatan tradisional tanpa BPOM

1. 240 butir pil Ginseng Kyanpi

2. 1 botol Lintah Hitam Papua

3. 100 butir Sumyum Wan

4. 48 butir Tong Mai Dan

5. 2 kotak Germany Sex Drops

6. 2 kotak Beazilia Phrodlsia Water 

7.2 botoL Hajar Jahanam Mesir

8. 100 sachet Tawon Liar

9. 5 kotak Pikang Shuang

10. 72 pil Urat Madu

11. 40 pil Urat Kuda

12. 28 butir Obra-X

13. 38 butir Chang San

14. 32 butir Africa Black Ant

15. 20 butir Kalajengking-X

16. 14 butir 39 Tongkat Ali

17. 32 butir Gali-gali Blue

18. 44 butir Antanan

19. 108 butir Daun Tapak Liman

20. 105 butir pil Tupai Jantan Asli

21. 48 butir Seven Leavegingseng

22. 48 butir Ten

23. 44 butir Montaun

24. 120 butir Bi-Em AMWRA

25. 4 sachet Kopi Super JANTAN

26. 40 butir Luan Tong

Polresta Padang Amankan 6 Orang

Dilansir TribunPadang.com,  Polresta Padang mengamankan 6 orang yang diduga telah melakukan tindak pidana aborsi dan mengedarkan persediaan farmasi tanpa resep dokter.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan pelaku diamankan pada Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 03.00 WIB, dan pada Jumat (12/2/2021) pukul 14.25 WIB.

Dikatakannya, pelaku berinisial Ir (50), Su (50), AHS (20), ND (20), FS (20), AS (25).

Pelaku diamankan dalam 2 waktu dengan lokasi yang berbeda.

Lokasi pertama Apotek di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Lokasi kedua di sebuah kos Jalan Irigasi Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumbar.

"Kami juga menyita barang bukti berupa obat-obatan yang sengaja dijual kepada wanita-wanita hamil, dan ingin menggugurkan kandungannya (aborsi) tanpa ada resep dari dokter," katanya.

Disebutkan Kompol Rico Fernanda, ribuan butir obat diamankan sebagai barang bukti dari berbagai jenis. 

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Padang," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Dugaan Praktik Aborsi di Padang, Ratusan Pil Obat Tradisional dan Minyak Papua Jadi Barang Bukti

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved