PILKADA KEPRI
Update Pilkada Kepri, KPU Tunggu Surat Resmi MK untuk Penetapan Gubernur Kepri Terpilih
KPU Kepri sedang menunggu surat resmi MK terkait gugatan Pilkada Kepri. Selanjutnya, KPU akan menetapkan calon Gubernur Kepri dan wakil terpilih
Dengan telah dibacakannya Putusan 131/PHP.GUB-XIX/2021 oleh MK, berarti telah selesai upaya konstitusi yang dilakukan Paslon 2.
Dengan demikian, SK KPU Kepri nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan dikuatkan oleh MK dan atas dasar Putusan MK tersebut yang bersifat final dan mengikat.

Tanggapan Suryani
Selaku Paslon Pilkada Kepri 2020 dengan nomor urut 2 yang berpasangan dengan Isdianto, Suryani mengatakan ia menghormati keputusan Majelis Hakim.
"Saya menghormati keputusan MK. Kita sudah berusaha, insyaallah itu yang terbaik," kata Suryani melalui WhatsApp, sekira pukul 18.17 WIB.
Ia juga berterima kasih kepada masyarakat Kepri yang sudah mendukung dan berjuang bersamanya.
"Saya mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada semua pejuang INSANI di seluruh Kepri dan mohon maaf jika hasilnya tidak sesuai harapan.
Juga kepada tim kuasa hukum INSANI yang sudah bekerja keras," ujarnya
Selain itu, Suryani juga mengucapkan selamat kepada Ansar Ahmad dan Marlin Agustina, paslon pemenang Pilkada Kepri 2020.
"Tentu saya mengucapkan selamat kepada Bapak Ansar Ahmad dan Ibu Marlin Agustina. Selamat mengemban amanah memimpin Kepri, semoga Kepri ke depan bisa lebih baik," harapnya.
Di akhir pesannya, Suryani juga mengucapkan terima kasih ke semua Insan Pers yang luar biasa dan berharap semoga silaturrahim tetap terjalin.
Sementara itu, Bakti Lubis selaku Ketua Tim Pemenangan INSANI mengatakan, dengan putusan MK yang bersifat final, pihaknya menerima dan menghormati putusan itu.
Menurutnya, Tim INSANI menerima dengan legowo (lapang dada-red). Lanjut Bakti, ia mengucapkan selamat kepada pasangan Ansar Ahmad dan Marlin Agustina, untuk memimpin Kepri menjadi jauh lebih baik lagi.
"Memang benar, menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur saat ini tidaklah mudah. Kita berharap agar pak Ansar dan Ibu Marlin bisa mengemban amanah dan menepati janji-janjinya untuk membawa Kepri jauh lebih baik lagi," kata Bakti.
Nasib Pilkada Kepri
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi merangkap anggota, Anwar Usman membacakan amar putusan gugatan Pilkada Kepri, Selasa (16/2/2021) sekira pukul 15.27 WIB.