PILKADA KEPRI

Update Pilkada Kepri, KPU Tunggu Surat Resmi MK untuk Penetapan Gubernur Kepri Terpilih

KPU Kepri sedang menunggu surat resmi MK terkait gugatan Pilkada Kepri. Selanjutnya, KPU akan menetapkan calon Gubernur Kepri dan wakil terpilih

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Update Pilkada Kepri, KPU Tunggu Surat Resmi MK untuk Penetapan Gubernur Kepri Terpilih. Foto Komisioner KPU Kepri, Widyono Agung. 

Dalam live streaming, Anwar membacakan jika permohonan yang diajukan pemohon dalam hal ini tim Isdianto dan Suryani terkait proses Pilkada Kepri tidak dapat diterima.

Sebelum putusan dibacakan, Majelis Hakim, Saldi Isra membacakan bahwa perbedaan suara atau selisihnya 3,68 persen artinya melebih ambang batas 2 persen.

Dengan begitu artinya Termohon Ansar Ahmad dan Marlin Agustina akan menunggu pelantikan resmi sebagai Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri.

"Terhadap dalil pemohon dan telah diperiksa dan fakta terungkap dalam persidangan.

Maka Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti awal yang meyakinkan bahwa sebagai pelanggaran yang didalilkan pemohon," ujarnya.

Tim Ansar Ahmad - Marlin Agustina Optimis Menang

Ketua Tim Ansar Ahmad dan Marlin Agustina, Ade Angga pun optimis sedari awal terkait Sidang MK tersebut.

CALON GUBERNUR KEPRI - Calon Gubernur Kepri, Soerya Respationo menerima kunjungan dari Isdianto dan Ansar Ahmad, Kamis (10/12).
CALON GUBERNUR KEPRI - Calon Gubernur Kepri, Soerya Respationo menerima kunjungan dari Isdianto dan Ansar Ahmad, Kamis (10/12). (TribunBatam.id/Hening Sekar Utami)

Ia pun mengungkap posisi Ansar Ahmad.

"Insya Allah dari awal sangat optimis, mohon doanya selalu warga Kepri.

Posisi Pak Ansar sedang di Jakarta. Beliau akan menyaksikan sidang melalui live streaming.

Soalnya dalam sidang hanya 2 kuasa hukum saja," ungkap polisitisi Partai Golkar ini kepada TribunBatam.id, Selasa (16/2/2021).

Pihaknya tetap menunggu hasil putusan Sidang MK, termasuk ketika disinggung jika putusan nantinya memberatkan mereka.

Sebelumnya diberitakan, Komisioner KPU Kepri, Widiyono Agung Sulistiyo menyebutkan, sampai saat ini yang mendapat undangan untuk sidang lanjutan dengan agenda penetapan atau pembacaan putusan gugatan hanya 3 saja.

Selain Pilkada Kepri, pihaknya juga menerima agenda pembacaan putusan hasil gugatan Pilkada Lingga, dan Pilkada Batam.

KAMPANYE - Calon Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat melakukan kampanye.
KAMPANYE - Calon Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat melakukan kampanye. (TRIBUNBATAM.id/ISTIMEWA)

"Prediksi kami, yang biasanya sidang tersebut tidak dilanjutkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved