BATAM TERKINI

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pilkada Batam, Rudi : Ayo Kembali Bersatu Untuk Batam

Walikota Batam, Muhammad Rudi mengajak semua pihak untuk menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pikada Kepri dan Batam.

TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
Walikota Batam, Muhammad Rudi mengajak semua pihak untuk menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pikada Kepri dan Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Walikota Batam, Muhammad Rudi mengajak semua pihak untuk menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pikada Kepri dan Batam.

Dengan hasil ini bahwa permasalahan Pilkada baik Provinsi Kepri ataupun Kota Batam telah selesai.

Karena itu tidak ada lagi nomor satu ataupun nomor dua.

"Mari kita hormati dan taati hasil sidang MK, baik yang gubernur ataupun kabupaten/kota lainnya," kata Rudi, Kamis (18/2/2021).

Dalam hal ini, Rudi juga mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Batam untuk kembali bersatu.

Tidak saling menjelekan antara satu dengan yang lainnya.

Pilkada adalah proses demokrasi yang harus dilaksanakan.

Dan hal itu sudah selesai, maka itu untuk pihaknya mengajak bersama-sama untuk membangun Kota Batam.

"Mari seluruh masyarakat bersatu padu, kalau mau cepat bangun Batam, maka kita harus bersatu," katanya.

Dengan bersatu itulah Kota Batam menurut dia akan dapat maju dan masyarakatnya sejahtera.

Pemko Batam saat ini juga tengah berupaya untuk terus membangun Kota Batam.

"Tanpa ada dukungan masyarakat tentu tidak akan bisa berjalan dengan yang diharapkan," kata Rudi. 

Rudi- Amsakar Menangkan Pilkada Batam

Gugatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Batam akhirnya berakhir.

Mahkamah Konstitusi RI dalam persidangan sengketa Pilkada menyatakan tidak menerima atau menolak gugatan Paslon walikota Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo - Abdul Basyid.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved