BATAM TERKINI

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pilkada Batam, Rudi : Ayo Kembali Bersatu Untuk Batam

Walikota Batam, Muhammad Rudi mengajak semua pihak untuk menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pikada Kepri dan Batam.

TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
Walikota Batam, Muhammad Rudi mengajak semua pihak untuk menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pikada Kepri dan Batam. 

Hal itu dibacakan langsung Ketua Hakim Makamah Konstitusi merangkap anggota, Anwar Usman membacakan amar putusan gugatan Pemilihan Walikota Batam.

Anwar membacakan, bahwa menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima, amar putusan ini dibacakan pukul 11:17 WIB," ucapnya," Rabu (17/02/2021) melalui live streaming Youtube Makamah Konstitusi RI.

Sebelum putusan dibacakan, Majelis Hakim, Saldi Isra membacakan bahwa perbedaan suara atau selisihnya 46,12 persen artinya melebih ambang batas 2 persen.

"Terhadap dalil pemohon dan telah diperiksa bukti-bukti dan fakta terungkap dalam persidangan. Maka Makamah tidak menemukan bukti awal yang meyakinkan bahwa sebagai pelanggaran yang didalilkan pemohon," ujarnya.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Pilkada Kepri, Ansar Ahmad dan Marlin Agustina Melenggang Pimpin Kepri

 

Bahkan Hakim Mahkamah menyampaikan permohonan pemohon saat menyampaikan gugatan telah di luar waktu pengajuan gugatan sengketa Pilkada.

Dengan tidak diterima gugatan gugatan sengketa pilkada nomor perkara 127/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut maka pemenang Pilkada Batam Paslon M Rudi - Amsakar.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Martius mengatakan akan segera menjadwalkan penetapan pleno walikota terpilih.

"Sudah kita saksikan langsung secara bersama, gugatan sengketa tidak diterima. Alhamdullillah, langkah KPU akan terus berlanjut ke tahapan penetapan walikota terpilih," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi/Beres Lumbantobing)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved