4 Petugas Forensik RSUD Tersangka Penistaan Agama, Dicap Lalai Mandikan Jenazah Wanita Suspek Corona

Dituduh lalai karena memandikan jenazah wanita pasien Covid-19, empat petugas forensik RSUD Djasemen Saragih Kota Pematangsiantar ditetapkan tersangka

tribun batam
4 Petugas Forensik RSUD Tersangka Penistaan Agama, Dicap Lalai Mandikan Jenazah Wanita Suspek Corona. Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - 4 Petugas Forensik RSUD Tersangka Penistaan Agama, Dicap Lalai Mandikan Jenazah Wanita Suspek Corona.

Dianggap lalai karena memandikan jenazah wanita pasien Covid-19, empat petugas forensik RSUD Djasemen Saragih Kota Pematangsiantar ditetapkan tersangka.

Keempatnya tersandung kasus penistaan agama, karena dianggap tak tepat memandikan jenazah wanita yang bukan muhrim.

Sebelumnya keempat petugas forensik ini memandikan jenazah Zakiah (50), pasien wanita suspek Covid-19.

Zakiah meninggal pada Ahad  (20/9/2020) setelah mendapatkan perawatan.

Baca juga: BATAM Menuju Zona Hijau, Tersisa 92 Pasien Covid-19 Jalani Perawatan

Baca juga: 29 Pasien Covid-19 Sembuh Dipulangkan, Tingkat Kesembuhan Pasien Corona di Batam Meningkat

Puluhan anggota dan pengurus PPNI dan pengacara dari Badan Bantuan Hukum PPNI Muhammad Siban di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Kamis (18/2/2021), memberikan bantuan hukum kepada 4 petugas forensik yang dijerat pasal penistaan agama karena memandikan jenazah wanita
Puluhan anggota dan pengurus PPNI dan pengacara dari Badan Bantuan Hukum PPNI Muhammad Siban di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Kamis (18/2/2021), memberikan bantuan hukum kepada 4 petugas forensik yang dijerat pasal penistaan agama karena memandikan jenazah wanita (KOMPAS.com/TEGUH PRIBADI)

Empat petugas tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Fauzi Munthe,

warga Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Mereka yang dilaporkan yakni DAAY, ESPS, RS dan REP.

Dua di antara mereka berstatus sebagai perawat.

Baca juga: 6 Warga Berusia Lanjut di Batam Terpapar Covid-19, Pasien Corona Baru Tambah 24 Orang

Baca juga: Pasien Corona di Tanjungpinang Tambah Empat Orang, di Antaranya Balita & Anak 6 Tahun

Baca juga: Pasien Corona di Batam Sudah 5.492 Kasus, Mayoritas Pasien dengan Gejala Covid-19

Mereka ditetapkan sebagai tahanan kota sejak Kamis (18/2/2021) hingga 20 hari ke depan.

Ilustrasi pasien corona meninggal
Ilustrasi pasien corona meninggal (Kolase foto Twitter/Tribun Jabar)

Namun petugas tidak melakukan penahanan karena tenaga empat pria tersebut dibutuhkan di di ruang instalasi jenazah forensik.

Kasi Pidum Kejari Siantar, M Chadafi mengatakan, para tersangka adalah tenaga khusus untuk menangani jenazah di masa pandemi Covid-19.

"Kita khawatir kalau dilakukan penahanan di rumah tahanan akan mengganggu proses berjalannya kegiatan forensik.

Baca juga: Dive Resort Penuh Pasien Corona di Anambas, Sebagian Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri

Baca juga: DATA Satgas Covid-19, 56 Warga Kontak Erat dengan 2 Pasien Corona di Lingga

Di antara memandikan jenazah dan sebagainya."

Ilustrasi jenazah pasien Covid-19
Ilustrasi jenazah pasien Covid-19 (kompas.com)

"Kita gak mau gara-gara ini kegiatan itu terhenti apalagi sekarang kondisi pandemi," kata Chadafi di kantor Kejari Pematangsiantar.

Sementara itu pengurus puluhan anggota Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI),

turut hadir mendampingi para tersangka sebagai bentuk solidaritas.

PPNI juga memberikan pendampingan hukum kepada para tersangka selama proses hukum berjalan.

"Kami sebagai kuasa hukum PPNI siap memberikan bantuan hukum hingga proses persidangan," kata Pengacara dari Badan Bantuan Hukum PPNI, Muhammad Siban.

Baca juga: Pasien Corona di Karimun Tambah Lima Orang, Dua di Antaranya Warga Luar Daerah Karimun

Baca juga: Pasien Corona di Tanjungpinang Tambah Enam Orang, di Antaranya Anak Perempuan Umur 6 Tahun

Empat petugas tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Fauzi Munthe,

warga Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Curhatan Dokter yang Tangani Pasien Corona, Harus Pakai Popok, Disiksa hingga Ada yang Meninggal
Curhatan Dokter yang Tangani Pasien Corona, Harus Pakai Popok, Disiksa hingga Ada yang Meninggal (Kolase Tribun Manado/Tribunnews.com)

Laporan dilakukan karena Fauzi tak terima saat jenazah istrinya, Zakiah (50) dimandikan oleh 4 pria petugas forensik.

Para petugas forensik tersebut dianggap melakukan penistaan agama karena memandikan jenazah wanita yang bukan muhrim.

Prosedur penanganan jenazah Zakiah dianggap tak sesuai dengan syariat Islam fardu kifayah.

Yakni jenazah wanita dimandikan pria yang bukan muhrim di ruang instalasi jenazah forensik RSUD Djasemen Saragih.

Baca juga: Satu Pasien Corona di Batam Meninggal Dunia, Sempat Keluhkan Sesak Napas & Mimisan

Baca juga: Kelakuan Suami Bikin Istri Ngamuk, Istri Berjuang Rawat Pasien Corona, Dirinya Malah Selingkuh

Selain itu, pada 24 Juni 2020, telah diatur prosedur penanganan jenazah Covid-19 khususnya untuk umat Islam yang telah disepakati oleh MUI Kota Pematangsiantar, pihak RSUD Djasamen Saragih, dan Satgas Covid-19.

Laporan dilakukan Fauzi di Polres Pematangsiantar.

Seorang perawat merangkul rekannya di tengah pekerjaan mereka di Rumah Sakit Cremona, tenggara Milan, Lombardy, Italia, Ahad (15/3/2020). Ilustrasi
Seorang perawat merangkul rekannya di tengah pekerjaan mereka di Rumah Sakit Cremona, tenggara Milan, Lombardy, Italia, Ahad (15/3/2020). Ilustrasi (Kompas.com)

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto mengatakan,

saat penyelidikan, polisi meminta keterangan pengurus MUI Pematangsiantar, Direktur RSUD Djasamen Saragih, dan mendatangkan saksi ahli.

“Itu keterangan saksi ahli dan keterangan MUI yang kita pegang.

Sudah kita panggil MUI, bahwasanya MUI menerangkan perbuatan mengenai penistaan agama,” kata Sukamto saat dihubungi lewat sambungan telepon, Jumat (19/2/2021).

Penistaan dilakukan saat empat pria tersebut memandikan jenazah wanita.

Baca juga: Tiga Pasien Corona di Anambas Berhasil Sembuh, 8 Pasien Aktif Masih Isolasi Mandiri di Dive Resort

Baca juga: JUMLAH Pasien Positif Covid-19 Tambah 63 Orang, Simak Daftar Riwayat Penyakit 15 Pasien Corona 

Ia menjelaskan kasus tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Siantar,

setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Ilustrasi pasien Covid-19
Ilustrasi pasien Covid-19 (Tribun Palopo)

Kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Kita hanya mengajukan, jadi itu semua petunjuk jaksa.

Ya sudah kita sampaikan," ucapnya.

Sementara itu Ketua DPW PPNI Sumut, Mahsur Al Hazkiyani mengimbau perawat di Kota Pematangsiantar,

tetap bekerja profesional untuk membaktikan diri tanpa membeda-bedakan suku agama, golongan dan jenis kelamin.

Baca juga: Kadisdik Tanjungpinang Setuju Rencana Penggunaan Sekolah Tampung Pasien Corona Tanpa Gejala

Gadis Sakit dari Jakarta Dibawa ke Dukun hingga Meninggal, Ternyata Pasien Corona. Ilustrasi
Gadis Sakit dari Jakarta Dibawa ke Dukun hingga Meninggal, Ternyata Pasien Corona. Ilustrasi (kompas.com)

Baca juga: Zona Hijau Covid-19 Tumbang, Satu Pasien Corona Muncul di Anambas, Sekolah Terapkan Belajar Online

Baca juga: Pasien Corona Membeludak di Batam, Pemerintah Siapkan Alternatif Rujukan Tangani Covid-19

Ia menyebut ada 1.817 perawat di Kota Pematangsiantar dan 750 orang di Kabupaten Simalungun.

"Kami minta perawatan untuk tetap tenang jangan terprovokasi,

tetap bekerja profesional dan tetap menjaga kerukunan umat beragama,” pungkasnya.

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cerita 4 Pria Petugas Forensik Jadi Tersangka Setelah Mandikan Jenazah Wanita, Tak Ditahan karena Tenaga Dibutuhkan

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved