Polda Kepri Minta Keterangan Ahli, Soal Remaja Jadi Admin Grup Esek-esek di WhatsApp

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Chatra Nugraha bilang, pihaknya akan minta keterangan ahli soal kasus pornografi ini

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alamudin
Foto Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Chatra Nugraha. Polda Kepri Minta Keterangan Ahli, Soal Remaja Jadi Admin Grup Esek-esek di WhatsApp 

Pihaknya kini masih mengembangkan serta merampungkan berkas perkara yang akan dikirim ke kejaksaan.

Tersangka Rahardi Putra sebelumnya terancam kebiri.

Pria 21 tahun warga Kecamatan Sagulung, Kota batam, Provinsi Kepri ini nekat meniduri anak di bawah umur yang tertarik menggunakan jasanya.

Setidaknya sudah sepuluh anak di bawah umur yang menjadi korbannya.

Aksinya sejak 2018 hingga September 2020 itu, bahkan membuat dua korbannya hamil.

Satu korbannya bahkan sedang mengandung usia lima bulan.

Tersangka Rahardi Putra (21) saat diciduk anggota Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa (19/1).
Tersangka Rahardi Putra (21) saat diciduk anggota Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa (19/1). (TribunBatam.id/Alamudin Hamapu)

Laporan dari korbannya yang tengah hamil ke Polda Kepri ini yang menjadi dasar polisi meringkusnya.

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri menciduknya di kawasan Botania, Kecamatan Batam Kota, Selasa (19/1/2021).

"Kami sudah berkordinasi dengan Kejaksaan agar kasus ini ditingkatkan ke proses lebih lanjut," ungkapnya, Rabu (27/1/2021).

Dhani menyebut, korban dari aksi hubungan terlarangnya diketahui lebih dari 10 orang.

Ia berharap Warga Batam, khususnya orang tua dapat mengawasi setiap pergaulan anaknya.

Ini menurutnya penting agar kasus serupa tak kembali terulang.

"Mungkin ini aib dan sesuatu hal yang dianggap tabu tetapi jika berkordinasi maka kita akan membantu melindungi generasi muda lainnya," ujar Dhani.

Tersangka Rahardi Putra (21) saat diciduk anggota Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa (19/1).
Tersangka Rahardi Putra (21) saat diciduk anggota Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa (19/1). (TribunBatam.id/Alamudin Hamapu)

Terancam Kebiri

Oknum Fotografer lepas di Batam, Rahardi Putra terancam kebiri.

Pria 21 tahun warga Kecamatan Sagulung, Kota batam, Provinsi Kepri ini nekat meniduri anak di bawah umur yang tertarik menggunakan jasanya.

Setidaknya sudah sepuluh anak di bawah umur yang menjadi korbannya.

Aksinya sejak 2018 hingga September 2020 itu, bahkan membuat dua korbannya hamil.

Satu korbannya bahkan sedang mengandung usia lima bulan.

Laporan dari korbannya yang tengah hamil ke Polda Kepri ini yang menjadi dasar polisi meringkusnya.

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri menciduknya di kawasan Botania, Kecamatan Batam Kota, Selasa (19/1/2021).

Direktur Reserse Kriminal Umum atau Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, tersangka merayu para korbannya dengan jasa fotografi sebagai keahliannya.

Fotografer Lepas di Batam Terancam Kebiri, Tiduri Anak di Bawah Umur, Korban Hamil 5 Bulan. Foto Tersangka Rahardi Putra saat diciduk anggota Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa (19/1).
Fotografer Lepas di Batam Terancam Kebiri, Tiduri Anak di Bawah Umur, Korban Hamil 5 Bulan. Foto Tersangka Rahardi Putra saat diciduk anggota Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa (19/1). (TribunBatam.id/Alamudin Hamapu)

Nantinya hasil foto tersebut akan diupload di media sosial yang memiliki banyak pengikut.

Saat ditangkap, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri juga menyita sejumlah barang bukti.

Selain kamera dan laptop yang di dalamnya berisi ratusan foto fulgar para korbannya.

Polisi juga menyita satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk berhubungan dengan para korbannya.

"Foto ada yang di kamera sudah dipindahkan ke laptop tersangka," ujar Arie di Polda Kepri.

Dari kasus ini, polisi juga mengamanakan satu helai baju warna abu-abu, 1 helai celana panjang warna biru.

Kemudian satu helai celana dalam warna ungu, 1 helai Bra warna hitam, 1 helai baju warna hitam motif kotak-kotak dan 1 helai celana panjang warna biru.

Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dengan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 PPA dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara.

Selain itu juga Arie menambah pelaku juga dapat dijerat hukuman kebiri yang baru baru ini ditetapkan oleh presiden Joko Widodo.

"Tersangka dapat dijerat dengan Pasal Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kebiri kimia," ungkapnya.(TribunBatam.id/Alamudin)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved