Polda Kepri Minta Keterangan Ahli, Soal Remaja Jadi Admin Grup Esek-esek di WhatsApp

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Chatra Nugraha bilang, pihaknya akan minta keterangan ahli soal kasus pornografi ini

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alamudin
Foto Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Chatra Nugraha. Polda Kepri Minta Keterangan Ahli, Soal Remaja Jadi Admin Grup Esek-esek di WhatsApp 

Ketiganya saling kenal dengan Rahardi Putra melalui media sosial.

"Ini merupakan pengembangan dari kasus oknum fotografer di Batam yang kami ungkap belum lama ini.

Ketiganya kami tangkap di Batam," ungkapnya, Senin (1/2/2021).

Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembanga.

Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri menurutnya masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan para tersangka untuk melengkapi berita acara pemeriksaan.

Pihaknya pun prihatin dengan terungkapnya kasus ini.

Terlebih, dengan status mereka yang masih pelajar. Bahkan ada yang masih Anak di bawah umur.

Arie juga berharap agar pengawasan pergaulan anak lebih diperhatikan agar kasus seperti saat ini ditangani pihaknya tidak terulang kembali

Baca juga: Kejari Batam Tunggu Berkas Perkara Oknum Pendeta Tersangka Hubungan Terlarang

Baca juga: Oknum Debt Collcetor di Batam Berulah, Ancam Buang Korbannya ke Jembatan Barelang

Tersangka Rahardi Putra (21) saat diciduk anggota Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa (19/1).
Tersangka Rahardi Putra (21) saat diciduk anggota Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa (19/1). (TribunBatam.id/Alamudin Hamapu)

"Puluhan anak bawah umur diduga menjadi korban pornografi anak dari komunitas ini.

Yang buat miris lagi, saat penyidik sedang berjuang untuk memperhatikan hak anak, namun banyak Anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum," sebutnya.

Jadi Atensi Polda Kepri

Kasus oknum fotografer di Batam, Rahardi Putra sebelumnya menjadi atensi Polda Kepri.

Aksinya yang meniduri sejumlah anak di bawah umur yang menjadi modelny hingga hamil ini masih jadi atensi penyidik Ditreskrimum Polda Kepri.

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri yang menangani kasus predator anak itu telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke kejaksaan.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Chatra Nugraha membenarkan hal itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved