INFO UU ITE
SE Kapolri tentang UU ITE : Tersangka yang Sudah Sadar dan Minta Maaf Kepada Korban Tidak Ditahan
Terbaru terkait SE Kapolri UU ITE, para pihak yang bersengketa diharapkan untuk melaksanakan mediasi.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Presiden RI Joko Widodo, telah memberikan aba-aba agar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) direvisi.
Karena menurut pria yang biasa disapa Jokowi itu, terbaru UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masih belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Baca juga: Cerita Friedrich Silaban, Arsitek Kristiani Pakai Nama Samaran Rancang Masjid Istiqlal
Baca juga: Plh Gubernur Kepri TS Arif Fadillah Mendadak Diundang Kemendagri ke Jakarta, Ada Apa?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jemput Bola

Setelah memberikan aba-aba melalui sambutan, ternyata direspon aktif oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jemput bola, untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Lakukan Pengkajian UU ITE, Abu Janda Orang Paling Diuntungkan
Baca juga: Presiden Jokowi Ingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Terkait Kebebasan Berpendapat dan UU ITE
Terbaru terkait SE Kapolri UU ITE, para pihak yang bersengketa diharapkan untuk melaksanakan mediasi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta penyidik Polri dalam menerima laporan dari masyarakat, harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana.
Setelah itu, penyidik menentukan langkah yang akan diambil.
Hal itu ia sampaikan melalui surat edaran nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.
• LOWONGAN KERJA di Bintan, PT Bionesia Organic Foods Buka 3 Formasi, Berikut Syaratnya
• Ramalan Zodiak Cinta Besok, Rabu 24 Februari 2021, Cancer Mulutmu Harimaumu, Sagitarius Sensitif
"Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil," tulis Kapolri dalam SE.
Surat Telegram bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021
Presiden RI Joko Widodo
UU ITE
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
BESOK Istrinya Dilantik Jadi Wakil Gubernur Kepri, Begini Persiapan Walikota Batam, HM Rudi |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Cinta Besok, Kamis 25 Februari 2021, Gemini Sportif Dong, Pisces Agresif |
![]() |
---|
Cerita Gadis Remaja 7 Kali Dinodai Pria Dewasa, Pelaku Residivis Curanmor |
![]() |
---|
Pimpinan Bank BUMN yang Cium Paksa Bawahannya Kini Jadi Tersangka, Tak Tahan Lihat Kecantikannya |
![]() |
---|
Promo KFC dari Tanggal 24-28 Februari 2021, Dapatkan 13 Potong Ayam Seharga Rp 90 Ribu |
![]() |
---|