INFO UU ITE

SE Kapolri tentang UU ITE : Tersangka yang Sudah Sadar dan Minta Maaf Kepada Korban Tidak Ditahan

Terbaru terkait SE Kapolri UU ITE, para pihak yang bersengketa diharapkan untuk melaksanakan mediasi.

ist
Ilustrasi penegakan hukum UU ITE 

Kepada para pihak dan korban yang akan mengambil langkah damai, Sigit meminta penyidik memprioritaskan restorative justice.

Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.

Sementara itu, penyidik dilarang melakukan penahanan tersangka yang sudah meminta maaf kepada korban.

Penyidik pun diminta membuka ruang lagi untuk mediasi antara kedua pihak.

Baca juga: Sales Manager Distributor Indosat di Karimun Ditangkap Polisi, Jadi Tersangka Kasus UU ITE

Baca juga: REMAJA yang Jadi Admin Esek-esek di Batam Bakal Dijerat UU ITE dan Pornografi

"Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali," kata Sigit.

Bertalian dengan surat itu, Kapolri menerbitkan Surat Telegram yang berisi tentang pedoman penanganan perkara tindak pidana kejahatan siber yang menggunakan UU ITE.

Surat Telegram bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 itu tertanggal 22 Februari 2021, ditandatangani Wakabareskrim Irjen Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri.

Baca juga: Air SPAM di Piayu Hitam dan Pahit, Ini Jawaban BP Batam

Baca juga: Mutasi Polri, Dua Pejabat Utama di Polda Kepri Berganti, Hanny Hidayat Pindah ke Jatim

Dalam Surat Telegram, Kapolri mengklasifikasikan perkara penanganan UU ITE yang bisa diselesaikan dengan restorative jutsice dan mana yang tidak beserta rujukan pasal-pasalnya.

Hal ini dibuat, untuk menghindari saling melapor masyarakat yang berlebihan di kantor polisi. (*)

BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS, klik di sini

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul TERBARU SE Kapolri UU ITE, Tersangka yang Sudah Sadar dan Minta Maaf Kepada Korban Tidak Ditahan

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved