Predator Anak Asal Pariaman Sudah Cabuli 30 Anak Laki-laki, Dicekoki Miras Sebelum Beraksi

Pria paruh baya di Padang Pariaman diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tak tanggung-tanggung jumlah korban mencapai 30 anak laki

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Hasil pengembangan, ternyata korban kebejatan Manaek meliputi empat anak laki-laki yang masing-masing berinisial AP (9), AS (7), AA (6), dan MR (11).

Polisi pun menangkap guru les cabul itu pada Kamis (18/2/2021) lalu.

Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti pakaian milik korban yang dikenakan saat pelaku melakukan pelecehan serta uang tunai.

Atas perbuatannya, Manaek dijerat pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, korban pencabulan oleh guru privat di Cilincing, Jakarta Utara, diiming-imingi uang Rp 50.000.

"Dengan cara memberikan iming-iming materi, jadi si korban diberikan uang Rp 50.000 setiap kali ia melakukan pelecehan terhadap korban," kata Nasriadi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (22/2/2021).

Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah meringkus tersangka MTP (41), seorang guru privat yang mencabuli empat anak laki-laki.

Tersangka MTP memiliki sebuah perpustakaan yang berlokasi di Kampung Sepatan, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Kata Nasriadi, di perpustakaan itu MTP mencabuli anak-anak yang belajar.

"Korbannya adalah empat orang anak laki-laki dan umur mereka dari 6 tahun sampai 11 tahun," kata Nasriadi.

MTP memanggil korban untuk datang seorang diri ke perpustakaan, lalu melakukan pencabulan.

"Tetapi dia melakukan pelecehan terhadap anak laki-laki itu ketika korbannya itu sendiri, dipanggil sendiri, kemudian masuk ke ruangan itu dikunci dari dalam, kemudian dilakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak," sambungnya.

Kasus ini bermula ketika orangtua salah satu korban menemukan uang Rp 50.000 di tas putranya.

Saat ditanya, korban kemudian mengaku uang itu dia dapat dari MTP dan menceritakan hal yang dia alami.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu pasang pakaian korban dan selembar uang pecahan Rp 50.000.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman 15 tahun penjara.

(TribunnewsBogor.com/TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Pria Paruh Baya Cabuli 30 Anak Laki-laki, Sebelum Beraksi Pelaku Cekoki Korban dengan Tuak

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved