DEMO DI DPRD BATAM

Kelompok Massa Bergerak ke bright PLN Batam, Buntut Penahanan 3 Pekerja Proyek SUTT

Massa yang mendatangi bright PLN Batam untuk menuntut kejelasan aturan yang mereka tetapkan kepada 3 pekerja kontraktor proyek SUTT.

tribunbatam.id/Hening Sekar Utami
Kelompok Massa Bergerak ke bright PLN Batam, Buntut Penahanan 3 Pekerja Proyek SUTT. Massa mendatangi gedung DPRD Batam dan menuntut untuk bertemu Ketua DPRD Batam dan anggota dewan lainnya, Selasa (9/3/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah kelompok massa mendatangi kantor bright PLN Batam.

Kedatangan mereka untuk menuntut kejelasan terkait sejumlah aturan kontrak kerja yang dijalankan oleh tiga orang pekerja kontraktor yang ditahan di Polsek Batam Kota.

Sebelum ke kantor bright PLN ini, mereka sebelumnya menggelar aksi di DPRD Batam dan mendatangi Polsek Batam Kota.

"Kami mau ke kantor PLN Batam, untuk menuntut kejelasan aturan-aturan yang mereka tetapkan," jelas perwakilan kelompok massa, Abdullah Yusuf, Selasa (9/3/2021).

Sejumlah warga sebelumnya menuntut agar pengusutan atas dugaan kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga orang pekerja proyek SUTT bright PLN Batam di Perumahan Bandara Mas dihentikan.

Tiga orang pekerja proyek ini telah ditahan sejak 2 Maret 2021 yang lalu atas dugaan pengeroyokan.

Kelompok Massa Laporkan 2 Anggota DPRD Batam ke Polisi, Dugaan Kalimat Bernada Rasisme. Foto sejumlah kelompok massa saat menggelar aksi di depan gedung DPRD Batam, Selasa (9/3/2021).
Kelompok Massa Laporkan 2 Anggota DPRD Batam ke Polisi, Dugaan Kalimat Bernada Rasisme. Foto sejumlah kelompok massa saat menggelar aksi di depan gedung DPRD Batam, Selasa (9/3/2021). (TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)

Massa pendemo sempat mendatangi Polsek Batam Kota beberapa kali dalam hal ini.

"Kami minta kasus adik-adik kami yang ditahan di Polsek Batam Kota itu berhenti," ujar salah seorang orator demo.

Usai berdemo dengan tuntutan berbeda di Gedung DPRD Kota Batam, massa aksi pun beralih mendatangi kantor bright PLN Batam.

Sementara bright PLN Batam mengatakan terkait penolakan warga yang beranggapan bahwa pembangunan jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi atau SUTT 150 KV akan menimbulkan radiasi telah terjawab pada pengadilan.

Dalam sidang gugatan yang begulir Kamis (11/2/2021), sejumlah saksi ahli dihadirkan.

Salah satunya Prof Dr. Ir. Bambang Anggoro dari bidang Teknik Tegangan Tinggi dari Institut Teknologi Bandung.

Baca juga: bright PLN Batam Bantah Kirim Preman Jaga Lokasi Pembangunan SUTT 

Baca juga: Perusahaan Swasta Halangi Pembangunan Jaringan Listrik di Galang, bright PLN Diminta Lapor Polisi

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Batam mengenai Permasalahan Pembangunan SUTT di Perumahan Bandara Mas, Senin (8/3/2021).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Batam mengenai Permasalahan Pembangunan SUTT di Perumahan Bandara Mas, Senin (8/3/2021). (TribunBatam.id/Hening Sekar Utami)

Bambang menyebutkan penolakan warga sebagai hal yang wajar. Soalnya masyarakat belum sepenuhnya mengetahui dampak dari radiasi tower SUTT.

"Timbul dugaan hal negatif, padahal tidak seperti itu," ucapnya.

Bambang mengatakan untuk jenis saluran tinggi di Indonesia ada dua. Pertama, Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dengan tegangan hingga 500 KV, jenis ini biasa digunakan di Pulau Jawa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved