TANJUNGPINANG TERKINI
Warga 4 Kecamatan di Tanjungpinang Terima 1.137 Sertifikat Tanah Gratis Lewat Program PTSL
4 kecamatan yang mendapatkan sertifikat tanah lewat PTSL itu: Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang Timur, Bukit Bestari & Tanjungpinang Barat
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang membagikan 1.137 sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga di empat kecamatan di Tanjungpinang.
Penyerahan sertifikat yang diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Tanjungpinang Rahma ini, merupakan program dari pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang.
Adapun empat kecamatan yang mendapatkannya yaitu Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang Timur, Bukit Bestari, dan Tanjungpinang Barat.
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma bersyukur masyarakatnya bisa mendapatkan sertifikat tanah lewat program PTSL.
Ia juga mengapresiasi kinerja BPN yang hingga hari ini sudah menyelesaikan legalitas kepemilikan lahan warga.
Baca juga: Apa Itu Program PTSL, Cara yang Diklaim Pemerintah Mudah Urus Sertifikat Tanah
Baca juga: Syarat Urus Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL di Karimun, GRATIS
"Alhamdulillah, 1.137 warga kami memiliki sertifikat. Kepemilikan sertifikat ini menjadi dokumen berharga yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan baik," ujarnya, Selasa (9/3/2021).
Rahma melanjutkan, untuk pemulihan ekonomi, menambah modal, dan solusi permasalahan rumah tangga yang dihadapi, ia menyarankan agar sertifikat tanah itu lebih baik dititipkan ke bank.
"Jangan ke rentenir, sangat disayangkan kalau kita masuk dalam lingkaran rentenir. Sertifikat ini adalah dokumen berharga yang harus dijaga dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," jelasnya.
Rahma mengakui program PTSL ini memberikan kemudahan bagi masyarakat. Sebelumnya kata Rahma warga cukup sulit mengurus sertifikat, selain kendala di lapangan juga terbentur pembiayaan.
"Maka dari itu, manfaatkan kesempatan ini dengan baik. Masyarakat harus bersyukur sudah diberikan kemudahan dan biayanya pun gratis. Bagi warga yang belum, mohon bersabar, karena program ini masih berlanjut," paparnya.
Ia juga meminta Camat dan Lurah membantu warganya untuk mendapatkan haknya. Mengingat, tahapan awal itu ada di tingkat Kelurahan terkait sporadik dan lainnya.
"BPN yang punya kewenangan legalitas lahan itu saja kadang kecolongan. Bantu masyarakat dapatkan haknya, jangan pula ada orang, hak orang lain diakui haknya. Ini tidak boleh," tegasnya.
Sementara itu Kepala BPN Tanjungpinang, Iskandar mengatakan, ada 1.137 sertifikat yang diserahkan. Rinciannya, Kecamatan Tanjungpinang Kota 365 sertifkat, Tanjungpinang Timur 401 sertifikat, Tanjungpinang Barat 153 sertifikat, dan Bukit Bestari 218 sertifikat.
"Program Presiden RI, Joko Widodo ini sudah dilaksanakan sejak 2017. Total sertifikat yang sudah diterbitkan sampai saat ini mencapai 18.079 sertifikat," sebutnya.
Seperti 2017, BPN menerbitkan 2.872 sertifikat, di 2018 sebanyak 5.000 setifikat. Kemudian, 2019 ada 8.000 sertifikat, 2020 sebanyak 1.250 sertifikat dan 2021 diterbitkan 957 sertifikat tanah.