Dicap Abal-abal oleh Demokrat AHY, Kubu Moeldoko Klaim KLB Deli Serdang Sah dan Konstitusional

Untuk kesekian kalinya para politisi yang menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang mengatakan yang paling legal dan sah

Tribunnews.com
Dicap Abal-abal oleh Demokrat AHY, Kubu Moeldoko Klaim KLB Deli Serdang Sah dan Konstitusional 

TRIBUNBATAM.id - Dicap Abal-abal Demokrat AHY, Kubu Moeldoko Klaim KLB Deli Serdang Sah dan Sesuai Konstitusional.

Untuk kesekian kalinya para politisi yang menggelar Kongres Luar Biasa (KLB)

Partai Demokrat di Deli Serdang mengatakan yang paling legal dan sah secara konstitusional. 

Kemarin mereka mengelar jumpa pers di kediaman Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Kamis (11/3/2021).

Kelompok ini merupakan beberapa mantan kader Demokrat yang dipecat AHY terkait isu kudeta.

Mereka lalu menggelar KLB di Sibolangit, Deli Serdang yang memilik Moeldoko sebagai ketua umum.

Baca juga: Demokrat KLB Deli Serdang Terus Melawan, Moeldoko Tak Hadir Jhoni Allen Cs Jumpa Pers di Rumahnya

Baca juga: Menkumham Beri Peringatan Keras Kepada SBY dan AHY soal KLB Demokrat

Baca juga: Kubu Moeldoko Niat Rebut Kantor Demokrat, Hinca Panjaitan Tunjuk Darmizal: Enak Aja Kau Ambil

Saat jumpa pers kemarin, mereka mengklaim KLB yang dilangsungkan pada Jumat (5/3/2021),

adalah sah dan konstitusional.

Inisiator Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang seperti Darmizal serta pendukung KLB lainnya menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/3/2021). Dalam konferensi pers tersebut, Partai Demokrat versi KLB menyatakan bahwa KLB yang mereka adakan sah dan sesuai dengan AD/ART partai.
Inisiator Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang seperti Darmizal serta pendukung KLB lainnya menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/3/2021). Dalam konferensi pers tersebut, Partai Demokrat versi KLB menyatakan bahwa KLB yang mereka adakan sah dan sesuai dengan AD/ART partai. (Tribunnews/Herudin)

Kubu ini juga mengutarakan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020

yang dijadikan landasan kubu Partai Demokrat AHY dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Partai Politik.

"Maka, DPP Partai Demokrat versi AHY telah nyata-nyata melanggar UU Partai Politik,

karena itu batal demi hukum," kata salah satu penggagas KLB Deli Serdang, Darmizal dikutip dari Kompas TV.

Hadir dalam kesempatan yang sama Sekretaris Jenderal Partai Demokrat kubu kontra AHY

yakni Jhoni Allen Marbun.

Dia membeberkan beberapa hal yang dinilai cacat terjadi di kubu Partai Demokrat AHY.

Baca juga: AHY Sedih Kader Demokrat Kepri Hadiri KLB, Husnizar Hood: Jumat DPP Gelar Doa Bersama

Baca juga: Rencana Musda Demokrat Kepri, Husnizar Hood Jadi Balon Ketua: Ini Bentuk Kecintaan Saya

Misalnya, kata dia, posisi ketua umum yang memiliki kekuasaan penuh.

"Sekjen dan yang lain hanya membantu," ujar Jhoni.

Ia melanjutkan, hal yang sama juga terjadi pada posisi Ketua Majelis Tinggi Partai

yang diduduki Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Ketua Majelis Tinggi bisa menentukan calon ketua umum.

Kemudian bisa menentukan kongres atau kongres luar biasa," jelasnya.

Jenderal Purn Moeldoko tiba di arena Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Hotel The Hill, Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versis KLB Sumut
Jenderal Purn Moeldoko tiba di arena Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Hotel The Hill, Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versis KLB Sumut (Tribunnews.com)

Lebih jauh, ia mengatakan, Mahkamah Partai hanya bertugas memberi rekomendasi kepada Majelis Tinggi.

Menurut dia, semua hal itu ada di dalam AD/ART 2020,

tetapi UU Partai Politik sebaliknya, yaitu mengatur hal yang sangat fundamental.

Sebelumnya diberitakan, AHY telah menegaskan bahwa dirinya adalah Ketua Umum Partai Demokrat yang sah

dan diakui oleh pemerintah melalui keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

AHY diketahui juga telah menyerahkan lima kontainer berisi dokumen dan berkas

kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar, Senin (8/3/2021).

Baca juga: KLB Demokrat Deliserdang Tak Berizin, Eks Pangkostrad Marah Besar, Gubernur Edy Rahmayadi: Tidak Sah

Baca juga: MEMANAS KLB Demokrat! Edy Rahmayadi Akan Laporkan Moeldoko dkk ke Polisi?

Baca juga: Moeldoko Terkenal! Dicap Beban Istana Masuk Kisruh Demokrat, Relawan Jokowi Desak Kepala KSP Mundur

Berkas-berkas itu diserahkannya untuk membuktikan

bahwa KLB yang digelar di Sumatera Utara itu merupakan kegiatan ilegal.

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan KSP, Moeldoko.
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan KSP, Moeldoko. (Tribunnews.com)

"Ada lima kontainer yang sudah kami siapkan untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan oleh GPK-PD,

Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat,

yang mengeklaim telah melakukan kongres luar biasa tanggal 5 Maret 2021 di Deli Serdang, Sumatera Utara,

memang benar-benar ilegal dan inkonstitusional," kata AHY di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Senin, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Baca juga: Kekayaan Apri Sujadi yang Dipecat AHY Dari Demokrat, Kini Usung Moeldoko

Baca juga: Sebelum KLB Ternyata Moeldoko Temui Presiden Jokowi, Mahfud MD: Pak Presiden Happy-happy Aja

Baca juga: TERJAWAB Respons Presiden Jokowi Tahu Moeldoko Terlibat Kudeta Partai Demokrat

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kubu Kontra-AHY Klaim KLB Deli Serdang Sah dan Konstitusional

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved