Diancam Ibunya Dicerai Jika Tak Layani, Gadis 16 Tahun Pasrah Dirudapaksa Ayah Kandungnya

J juga meluapkan emosinya dan bercerita betapa kejinya sang ayah sudah mencabulinya berkali-kali.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Djamaludin (52), ayah yang cabuli putri kandungnya sendiri, saat diperiksa di Ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021). Diancam Ibunya Dicerai Jika Tak Layani, Gadis 16 Tahun Pasrah Dirudapaksa Ayah Kandungnya 

Ternyata, Djamaludin memakai dalih akan menceraikan istrinya alias ibu korban apabila J menolak melayani nafsu bejatnya.

Ultimatum itu berulangkali dipakai Djamaludin untuk meluluhkan putrinya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Baca juga: FAKTA Dugaan Aliran Sesat Hakekok dengan Ritual Mandi Bareng, Ditemukan Kondom hingga Kemenyan

Baca juga: Tak Cuma di Bumi, di Bulan Ternyata Juga Banyak Sampah, Ini kata NASA

Demikian disampaikan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto.

"Banyaklah pengancamannya. Misalnya, dia mengancam akan menceraikan ibunya. Jadi dimaki dengan kata-kata kasar," ucap Andry, Jumat (12/3/2021).

Takut orangtuanya pisah, korban pasrah ketika sang ayah mulai menyentuh wajah sampai lutut J.

Bahkan, tak terhitung Djamaludin melucuti pakaian, sebelum akhirnya mencabuli putrinya itu.

Gadis malang ini terpaksa melayani kebejatan sang ayah lantaran tak mau ibunya cepat menjanda karena dirinya.

"Ancaman itu terus-terusan sampai korban merasa dibuat bersalah. Lebih ke psikisnya gitu," ucap Andry.

Aiptu Veronica, penyidik polwan dari Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, tak kuasa menahan emosinya saat menginterogasi Djamaludin (52), ayah yang mencabuli putri kandungnya di wilayah Koja, Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).
Aiptu Veronica, penyidik polwan dari Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, tak kuasa menahan emosinya saat menginterogasi Djamaludin (52), ayah yang mencabuli putri kandungnya di wilayah Koja, Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Atas perbuatannya Djamaludin dijerat pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Andry.

Bikin Polwan Penyidik Emosi

Saat diinterogasi di Ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (10/3/2021), Djamaludin membuat Aiptu Veronica, polwan penyidik emosi.

"Masa Begitu aja gak mau," begitu salah satu pengakuan Djamaludin saat membujuk rayu J.

Kepada polisi, Djamaludin mengaku melakukan hal itu karena hasrat seksualnya tak terlampiaskan kepada sang istri.

Ia berdalih sang istri yang bekerja di pabrik selalu pulang malam sehingga urusan seks dia tak tersalurkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved