SOSOK WAKIL WALI KOTA TANJUNGPINANG
Soal Wawako Tanjungpinang, Rahma Kirim Surat Balasan ke Gubernur Kepri hingga Respons DPRD
Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengirim surat balasan untuk Gubernur Kepri terkait pemilihan Wawako Tanjungpinang.Saat ditanya langung, ia irit bicara
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Menanggapi surat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) tertanggal 8 Maret 2021 lalu, tentang pengisian calon Wakil Wali Kota atau wawako Tanjungpinang sisa masa jabatan tahun 2018-2023, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma akhirnya mengirimkan surat balasan.
Surat balasan dengan Nomor 188.34/408/1.1.02/2021 tertanggal 12 Maret 2021 tersebut sebagai bentuk tanggapan Rahma terhadap surat Gubernur Kepri dengan Nomor 132/374/B-PEMTAS/SET/2021.
Dalam surat tersebut, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyatakan telah menerima dua nama calon wakil wali kota dari partai pengusung.
"Surat tersebut diterima tanpa lampiran dokumen terkait proses pengusulan dari partai pengusung dan bukti terpenuhinya persyaratan calon wakil wali kota sisa masa jabatan tahun 2018-2023," ucap Rahma dalam surat yang ditandatanganinya itu.
Menurutnya, hal itu bertentangan dengan ketentuan UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
"Khususnya pada pasal 7 mengenai persyaratan yang harus dipenuhi calon wakil wali kota pasal 176 ayat (5) yang menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati dan calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat 4 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)," jelasnya.
Karena itu, pihaknya mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 19 Februari 2021 guna meminta petunjuk dan arahan.
"Kami masih menunggu jawaban dari Mendagri terkait ketentuan peraturan pemerintah, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Wali Kota," terangnya.
Di tempat terpisah, disinggung kembali proses pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang saat kegiatan peresmian kantor Forum Komunikasi Mubaligh (FKM), Rahma irit bicara.
"Ayo, kami jalan dulu dek ya," ucapnya singkat seraya menaiki mobi dinasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni mengatakan hingga saat ini panitia pemilihan (Panlih) Wakil Wali Kota Tanjungpinang belum terbentuk lantaran belum menerima surat nama-nama calon dari Wali Kota Tanjungpinang.
"Panlih masih menunggu surat dari kepala daerah karena itu sudah ada undang-undangnya bahwasanya dasar dari panlih itu adalah surat dari kepala daerah. Saat ini masih diranah partai pengusung dan wali kota," ucapnya.
Ditanya apakah boleh pemilihan wakil wali kota atas izin rekomendasi dari Kemendagri RI?
"Mana surat izin Mendagrinya, sampai saat ini DPRD belum ada menerima acuan atau apa gitu," terangnya.
Weni menegaskan, persoalan pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang sampai saat ini terus bergulir dan masih di ranah antara partai pengusung dan Wali Kota.
"Ini masih ranah partai pengusung dan Wali Kota. Nanti kalau sudah selesai di ranah mereka masuk mekanisme baru adanya desakan dari DPRD. Jadi, di sini belum ada mekanisme apa-apa, lantas kenapa kita harus sibuk," pungkasnya.
Respons Rahma
Diberitakan, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma akhirnya angkat bicara terkait proses pemilihan calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang yang sampai hari ini masih bergulir.
Pasalnya Rahma belum juga meneruskan nama calon kandidat dari partai pengusung Golkar dan Gerindra ke DPRD Tanjungpinang.
Hal ini bersamaan dengan keluarnya surat Gubernur Kepulauan Riau yang ditujukan kepada Wali Kota Tanjungpinang Nomor 132/374/B. Pemtas-Set/2021 tertanggal 08 Maret 2021 tentang pengisian calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang sisa masa jabatan tahun 2018-2023
Dalam keterangan surat tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyatakan, berdasarkan pasal 176 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, meminta kepada Wali Kota Tanjungpinang agar dapat meneruskan usulan dua calon wakil wali kota usulan partai politik pengusung kepada DPRD Kota Tanjungpinang untuk dilakukan mekanisme pemilihan.
Selain itu sebagaimana surat Wali Kota Tanjungpinang yang ditujukan kepada Mendagri RI Nomor 188.34/276/1.1.02/2021 tertanggal 19 Februari 2021 tentang permohonan petunjuk dan arahan dalam proses pemilihan calon wakil wali kota, Ansar Ahmad menilai seharusnya Rahma melakukan audiensi secara berjenjang terlebih dahulu kepada gubernur sebagaimana pasal 91 ayat (2) huruf b UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah.
Baca juga: Pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Ditunda, Ketua DPRD Ungkap Alasannya: Tunggu Pemko
Baca juga: Calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rekomendasi Gerindra Tetap Endang Abdullah
Masih dinyatakan Ansar, pihaknya juga menerima surat tembusan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Nomor B/09/LM.15-05/00009.2021/II/2021 tertanggal 23 Februari 2021 yang menyarankan Wali Kota Tanjungpinang merespon keinginan publik agar jabatan wakil wali kota segera terisi.
"Dalam rangka menjaga stabilitas politik dan pemerintahan serta adanya kepastian hukum di Kota Tanjungpinang kiranya saudara Wali Kota Tanjungpinang menindaklanjuti dan melaksanakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya, Senin (8/3/2021).
Menanggapi hal itu, di hari yang sama Wali Kota Tanjungpinang Rahma membenarkan pihaknya mengirim surat kepada Mendagri RI untuk memohon petunjuk dan arahan mengenai proses pemilihan dan pengangkatan wakil wali kota sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang.
"Nah Peraturan Pemerintahnya yang mana, tentu saya memohon petunjuk kepada pak Mendagri. Tentukan secara struktural saya kan ada yang lebih tinggi lagi," sebutnya saat dialog interaktif RRI Tanjungpinang.
Rahma menyebutkan sampai hari ini pihaknya masih menunggu surat balasan dari Mendagri RI, untuk nantinya dijadikan sebagai dasar langkah yang akan diambil olehnya.
"Juga sebagaimana surat Gubernur yang saya terima sebagai wakil pusat didaerah dinyatakan bahwa adanya peran monitoring. Ya kalau bahasa kita mengawasi ataupun melakukan pendampingan terhadap proses pengisian wakil wali kota.
Namunkan, tentu ada ketentuan yang harus kita patuhi, untuk mencairkan suasana di sinilah dilaksanakan komunikasi politik," paparnya.
Rahma menerangkan dalam hal ini, ia tidak mau gegabah dalam mengambil langkah. Namun ia tetap menerima masukan dari Gubernur Provinsi Kepulauan Riau untuk secepatnya menindaklanjuti proses pengisian jabatan wakil wali kota.
"Pasti, yang penting peraturan (PP-Red) nya yang mana itu harus jelas. Karena bagaimana pun saya ikut terlibat dalam proses ini dan jika nanti ternyata terjadi sesuatu yang tidak sesuai ketentuan dan kesalahan, tentu saya juga akan terseret karena ada sanksi pidananya juga. Maka dari itu hal inilah yang perlu kita pahami bersama," terangnya.
Dijelaskan Rahma kembali, sebagaimana pasal 176 ayat (5) UU No 10 Tahun 2016 ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati dan Calon Wakil Wali Kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Nah sepengetahuan saya mungkin bisa ditambahkan dengan praktisi hukum bahwa untuk sampai saat ini belum ada PP yang menjadi acuan. Atas dasar itulah maka saya kirimkan surat ke kemendagri yang isinya minta petunjuk dan arahan," ungkapnya.
Rahma menyatakan harapannya terhadap proses pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang ini dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan serta proses komunikasi politik bersama partai politik pengusung nantinya.
"Jadi dalam hal ini tentu ada dua hal yang harus kita matching-kan. Pertama secara aturan harus berjalan dan kedua komunikasi politik itu sendiri harus terbangun supaya ada apa ya namanya, chemistry begitu," ujarnya.
Gubernur Tunggu Langkah Rahma
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad meminta proses pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang dipercepat.
Karena itu, dalam dua hari ke depan, rencanaya Ansar Ahmad akan melakukan pendekatan kepada Wali Kota Tanjungpinang Rahma.
"Saya akan melakukan pendekatan dulu 1-2 hari ini, karena itu bagian dari kewajiban dan mudah-mudahan ini solusinya bagus," ujarnya, Senin (8/3/2021).
Ansar Ahmad menyampaikan, apabila tidak ada perkembangan selama seminggu ke depan, Pemerintah Provinsi Kepri akan menyurati Direktorat Jenderal Otonomi Daerah untuk meminta izin agar dilakukan pemilihan.
"Saya lihat perkembangan selama tujuh hari kalau tidak ada tanggapan, saya akan surati Dirjen Otonomi Daerah. Saya minta izin untuk dilakukan pemilihan," terangnya.

Gubernur Kepri yang baru dilantik tanggal 25 Februari 2021 itu menerangkan, pihaknya menanggapi surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memonitoring dan melakukan pendampingan terhadap proses pengisian Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
"Wakil Wali Kota Tanjungpinang hingga saat ini masih lowong. Hal itu mendapat tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," sebutnya.
Ansar Ahmad mengaku tanggung jawab Gubernur dalam hal ini sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Maka dari itu, ia menegaskan akan mengawal jalannya proses tindaklanjut penyuratan nama calon Wakil Wali KOta Tanjungpinang yang telah diusulkan partai pengusung, ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang.
"Memang itu tanggung jawab Gubernur karena wakil pemerintah pusat di daerah dan proses suratnya bolak-balik sudah berjalan. Surat DPRD sudah dibalas Mendagri, isinya memang agar saya monitor dan mengawal.
Jadi saya segera menindaklanjuti surat itu ke Wali Kota agar Wali Kota meneruskan ke DPRD," pungkasnya.
(tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google