KORUPSI IZIN TAMBANG

Amjon Terancam Dipecat, BKPSDM Kepri Tunggu Putusan Inkrah Pengadilan terkait Kasus Korupsi

Kepala BKPSDM Kepri Firdaus bilang, hingga saat ini pihaknya belum menerima putusan inkrah PN Tanjungpinang terkait mantan Kadis ESDM Kepri Amjon

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Foto Amjon, mantan Kepala Dinas ESDM Kepri, beberapa waktu lalu. Amjon Terancam Dipecat, BKPSDM Kepri Tunggu Putusan Inkrah Pengadilan terkait Kasus Korupsi 

Diberitakan, eks Kepala Dinas atau Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri, Amjon divonis 12 tahun penjara, Kamis (18/3/2021).

Selain itu, Amjon juga dihukum denda Rp 400 juta, subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Pada persidangan itu, Ketua Majelis Hakim, Guntur Kurniawan SH didampingi 4 hakim anggota membacakan amar putusan sidang perkara Korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

"Terdakwa tidak dikenakan uang pengganti," kata Guntur Kurniawan.

Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat itu Amjon dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 5 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Selain Ferdy Yohanes, 2 Terdakwa Kasus Korupsi Izin Tambang Kepri Kembalikan Uang ke Negara

Baca juga: Kasus Korupsi Izin Tambang, PN Tanjungpinang Gelar Sidang Putusan Dua Eks Kadis Kepri

Sementara mantan Kepala Dinas PTSP Kepri, Azman Taufik divonis 9 tahun penjara, denda Rp 400 juta dan subsider 4 bulan kurungan.

"Untuk terdakwa Azman Taufik juga tidak dikenakan uang pengganti," kata Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan.

Putusan hakim ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya. Yakni 13 tahun dan 6 bulan penjara untuk Azman Taufik serta denda Rp 500 juta, subsider 5 bulan kurungan penjara.

Ketua Majelis Hakim menyampaikan, kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya serta JPU diberikan waktu 7 hari ke depan, apakah menerima, pikir-pikir atau mengajukan banding atas putusan majelis tersebut.

Pantauan Tribunbatam.id, Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan masing-masing terdakwa didengarkan para kuasa hukumn terdakwa dan JPU.

Karena masih kondisi pandemi Covid-19, para terdakwa menyaksikan sidang agenda putusan itu melalui video conference dari Rutan Tanjungpinang.

JPU Dodi yang diwawancarai seusai sidang menyampaikan, akan pikir-pikir dulu terhadap amar putusan tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi putusan yang sudah dibacakan dan ditetapkan majelis hakim. Kami pikir-pikir dulu, dan akan melaporkan kepada pimpinan kami," sebut Dodi.

Ia juga menyebut, dalam kasus ini terdakwa Amjon sebagai tokoh sentralnya.

"Terdakwa Amjon adalah tokoh sentralnya," sebutnya.

Nasib 12 Terdakwa Kasus Korupsi Izin Tambang

Diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjadwalkan agenda sidang pembacaan putusan terhadap 12 terdakwa korupsi bauksit yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, hari ini, Kamis (18/3/2021).

Kasus korupsi izin tambang ini menyeret dua eks Kepala Dinas (Kadis) Kepri, Amjon dan Azman Taufik serta 10 orang lainnya.

Jadwal sidang yang dipantau Tribunbatam.id melalui web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungpinang, sidang akan dimulai pada pukul 10.00 Wib.

Sidang tersebut digelar di ruang Sidang Utama, Kantor PN Tanjungpinang, Jalan Senggarang, Tanjungpinang.

Diketahui, sidang ini terkait perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit yang ditangani oleh Kejati Kepri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Raka Tama Aditya dalam sidang sebelumnya membacakan tuntutan terhadap terdakwa Amjon dan Azman Taufik masing-masing 14 tahun dan 13,5 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, Raka menyatakan ke dua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.

Hal itu menurut JPU, sesuai dengan dakwaan primer, melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.

Untuk terdakwa Amjon, dengan tuntutan 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 5 bulan kurungan penjara.

Sementara itu, terdakwa Azman Taufik dituntut 13 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

Seusai mendengar tuntutan, kedua penasehat hukum kedua terdakwa, Dicky dan Edward akan mengajukan pembelaan secara tertulis (pledoi).

Terhadap 10 terdakwa lagi, masing masing dituntut 5,6 sampai 8,6 tahun penjara oleh JPU, Dodi Gazali Emil.

Dalam persidangan, JPU Dodi menyatakan ke-10 terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.

Sesuai dengan dakwaan primer, melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.

Terdakwa Bobby Satiya Kifana, dan Wahyu Budiyono masing-masing dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

Selain itu, kedua terdakwa ini juga dituntut untuk mengembalikan uang pengganti atau kerugian negara dari dana yang di korupsinya sebesar Rp 8,2 miliar. Jika tidak dikembalikan diganti dengan masing-masing hukuman 4 tahun penjara dan 3 bulan kurungan penjara.

Pada sidang terpisah, terdakwa Arif Rate, M Achmad, Edi Rasmadi dan Junaidi masing-masing dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Selain itu, terdakwa Arif Rate ini juga dituntut untuk mengembalikan uang pengganti atau kerugian negara dari dana yang dikorupsinya sebesar Rp 2,3 miliar. Jika tidak dikembalikan diganti dengan masing-masing hukuman 3 tahun penjara dan 9 bulan kurungan penjara.

Terdakwa M Achmad juga dituntut untuk mengembalikan uang pengganti atau kerugian negara dari dana yang dikorupsinya sebesar Rp 2,5 miliar. Jika tidak dikembalikan diganti dengan masing-masing hukuman 3 tahun penjara dan 9 bulan kurungan penjara.

Sementara itu, terdakwa Edi Rasmadi dituntut untuk mengganti uang pengganti atau kerugian negara dari dana yang dikorupsinya sebesar Rp 1,7 miliar. Jika tidak dikembalikan diganti dengan masing-masing hukuman 3 tahun penjara dan 9 bulan kurungan penjara.

Terdakwa Junaidi, juga dituntut untuk mengganti uang pengganti atau kerugian negara dari dana yang dikorupsinya sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dikembalikan diganti dengan masing-masing hukuman 3 tahun penjara dan 9 bulan kurungan penjara.

Terdakwa Harry E Malonda dan Sugeng masing-masing dituntut 7 tahun dan 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Kedua terdakwa Harry dan Sugeng juga dituntut untuk mengganti uang pengganti atau kerugian negara dari dana yang di korupsinya sebesar Rp 7,1 miliar. Jika tidak dikembalikan diganti dengan masing-masing hukuman 3 tahun penjara dan 9 bulan kurungan penjara.

Terdakwa DJalil dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Juga dituntut untuk mengganti uang pengganti atau kerugian negara dari dana yang di korupsinya sebesar Rp 800 juta. Jika tidak dikembalikan diganti dengan masing - masing hukuman 3 tahun penjara dan 3 bulan kurungan penjara.

Terdakwa M. Adrian dituntut dengan tuntutan 5 tahun dan 6 bulan kurungan penjara serta subsider 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara

Selain itu juga, dituntut untuk mengganti uang pengganti atau kerugian negara dari dana yang di korupsinya sebesar Rp 613 juta. Jika tidak dikembalikan diganti dengan masing-masing hukuman 2 tahun penjara dan 9 bulan kurungan penjara.

Dalam sidang perkara ini, Ketua Majelis Hakim, Guntur Kurniawan SH serta didampingi oleh 4 hakim anggota, Co Corpoiner SH, Suherman SH, Weninanda SH dan Albiferri SH.

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

* Berita tentang Kepri


* Berita tentang korupsi izin tambang

* Berita tentang korupsi

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved