PPDB 2021
Peserta PPDB Online 2021 di 17 Provinsi Termasuk Kepulauan Riau
Sebanyak 17 provinsi dan 68 kota/kabupaten menjadi peserta Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2021 secara online.
Menurutnya, pada pelaksanaan jalur afirmasi PPDB 2021 akan diisi oleh sebagian besar untuk penyandang disabilitas.
Lebih lanjut, Jumeri mengungkapkan bahwa Kartu Keluarga (KK) akan menjadi syarat utama dalam proses PPDB 2021.
"Tahun lalu, yang geger tentang Surat Keterangan Domisili (SKD), maka tahun ini dipersyaratkan untuk domisili adalah KK. Dan apabila ada keterangan lain, dengan syarat tertentu. Jadi tidak semua orang bisa membuat SKD, ini yang membuat krusial tahun lalu," tuturnya.
Selain itu, terkait jalur prestasi di tingkat pendaftaran siswa SMP, SMA dan seleksi SMK, akan menggunakan rapor yang dilampirkan surat keterangan peringkat nilai rapor dari sekolah asal.
Jelas Jumeri, pada PPDB 2021, Kemendikbud tidak lagi menggunakan nilai ujian nasional (UN) yang biasa dipakai untuk penerimaan siswa baru jalur prestasi.
"Misalnya ada 200 siswa diluluskan di sebuah SD atau SMP, dia dapat peringkat berapa anak itu," katanya.
17 Daftar Peserta PPDB Online 2021
1. Kalimantan Selatan
2. Kalimantan Utara
3. Daerah Istimewa Yogyakarta
4. Nusa Tenggara Timur
5. Lampung
6. Sulawesi Tenggara
7. Kepulauan Riau
8. DKI Jakarta