BATAM TERKINI

Tersangka Narkoba Terancam Hukuman Mati, Simpan Ekstasi Dalam Tisu Coba Kelabui Polisi

Ditresnarkoba Polda Kepri membekuk tersangka berinisial GJE dan S di lokasi berbeda di Batam. Bagaimana kronologinya?

TribunBatam.id/Istimewa
DITRESNARKOBA POLDA KEPRI - Barang bukti narkoba jenis pil ekstasi dari dua tersangka hasil ungkap anggota Ditresnarkoba Polda Kepri, Selasa (16/3/2021). 

Mudji mengatakan, pemeriksaan narkoba kepada personil polisi tersebut untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan narkoba personel Ditresnarkoba Polda Kepri

Selain itu Mudji dalam pengarahannya kepada para personil Ditresnarkoba saat apel pagi mengapresiasi kerja para anggota dalam pengungkapan kasus.

Ia juga berpesan kepada para Kasubdit agar melakukan pengawasan kepada anggotanya.

"Hindari segala bentuk pelanggaran terutama penyalahgunaan narkoba," tegasnya dalam penyampaiannya.

Mudji mengatakan dirinya tidak akan mentolerir penyalahgunaan narkoba oleh personel.

"Menyalahgunakan narkoba akan diproses secara hukum baik dipidana maupun diberhentikan dengan tidak hormat dan jaga kekompakan demi untuk nama baik Ditresnarkoba dan Polri," ujarnya. (TribunBatam.id/Alamudin)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Ditrenarkoba Polda Kepri

Berita Tentang Pil Ekstasi

Berita Tentang Berita Batam Hari Ini

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved